ACEH
TAMIANG - Kondisi jalan negara di depan Kantor Bupati Aceh
Tamiang mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan, bahkan kerap sekali
memakan korban karena terperosok dalam lobang badan jalan yang sudah lama rusak
parah.
Pantauan LintasAtjeh.com,
beberapa hari ini sudah beberapa pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor
(sepmor) terperosok, lalu jatuh dalam
lobang badan jalan. Malah, Rabu (7/9/2016) sekira pukul 01.00 WIB, kembali
memakan korban pengendara sepmor yang terjatuh dan mengalami luka-luka. Terpaksa
korban harus dibawa ke RSUD Aceh Tamiang, dengan bantuan kendaraan pick up Ford
Rescue milik Tim SAR Aceh Tamiang.
Di tempat terpisah, Ketua
LSM FAKTA, R. Wiranata menyampaikan sikap prihatin dan mempertanyakan tentang
kenapa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang terkesan sangat nyaman
dan tidak merasa malu terhadap kondisi jalan negara yang sudah bertahun-tahun rusak
parah namun belum ada solusi penyelesaian secara nyata.
"Kenapa sih Pimpinan
Pemkab Aceh Tamiang tidak mampu menyelesaikan permasalahan jalan berlobang yang
notabene terletak di depan kantornya sendiri? Jika hal sekecil itu tidak bisa
dicarikan solusinya, bagaimana mau menyelesaikan masalah yang lebih rumit untuk
keadilan masyarakat?" tanya Wiranata beruntun.
Ketua LSM FAKTA menjelaskan
bahwa sebagai warga negara, para pengguna jalan raya bisa memperkarakan pihak
penyelenggara jalan yang telah membuat pengguna jalan celaka di jalan rusak.
Bahkan dihalalkan mendapat kompensasi jutaan rupiah sekaligus mempidanakan
penyelenggara jalan sesuai Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009.
Wiranata menegaskan
sebagaimana tertuang dalam pasal 273 UU LLAJ/2009, pihak pengguna jalan berhak
menuntut penyelenggara jalan bila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh
kerusakan fasilitas jalan dan ketiadaan rambu lalu lintas. Misalnya pengendara
sepmor terjatuh akibat menghindari lubang di jalan. Kesalahan tersebut bukan
pada pengendara, tapi penyelenggara jalanlah yang lalai memperbaiki fasilitas
jalan.
Tambahnya, dalam ketentuan
pidana pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak
dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, sehingga
menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana
dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12 juta.
Sementara dengan pasal 24
ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
jika mengalami luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada
penyelenggara jalan paling banyak Rp. 24 juta.
Lanjutnya, pada pasal yang
sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan
pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh
jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Dalam hal ini pelaku juga bisa
dikenai denda Rp. 120 juta.
"Masih ada beberapa
pasal dan ayat lagi yang menuntut pemerintah bertanggung jawab soal jalan dan
lalu lintas. Kita sebagai pengguna jalan setidaknya mengetahui hak-haknya jika
mengalami kecelakaan akibat jalan yang tidak layak berdasarkan ketentuan yang
tertuang dalam UU tersebut. Selain itu, pengendara juga harus waspada ketika
sedang berkendara dengan mentaati aturan," demikian ungkap Ketua LSM
Fakta, R. Wiranata.[zf]