PALMERAH -
Masyarakat negeri tetangga, Malaysia sedang digegerkan karena tersebar foto Kak
Ros yang jadi seksi.
Kak Ros merupakan tokoh
yang terdapat dalam serial Upin Ipin.
Pada serial tersebut, Kak
Ros menjadi kakak dari si anak kembar Upin Ipin.
Dilansir dari
sinarharian.com.my, karakter Kak Ros, kakak yang berwatak garang dalam seri
animasi Upin dan Ipin, menjadi korban eksploitasi oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab.
Karakter Kak Ros berubah
menjadi sosok yang seksi.
Karikatur Kak Ros yang
berjumlah tujuh gambar diunggah dalam sebuah situs berbagi seni dan desain
grafis.
Gambar karikatur seksi Kak
Ros pertama diunggah pada 3 Juli dan telah diakses lebih dari 4 ribu orang.
Gambar Kak Ros yang dibuat
seksi berjumlah 7, yang berasal dari tiga gambar berbeda.
Tiga gambar memperlihatkan
Kak Ros yang sedang memegang sebuah kertas putih.
Ketiga gambar tersebut
posenya sama namun pakaian yang dikenakan Kak Ros dibuat berbeda.
Ada yang memperlihatkan
Kak Ros memakai baju transparan, singlet dan hanya mengenakan bra.
Seorang warga merasa
khawatir dengan kejadian gambar Kak Ros yang dieksploitasi.
Pasalnya anak-anak sering
membuka halaman-halaman web seperti YouTube.
"Saya tak sangka dan
terkejut karena Upin dan Ipin yang ditonton semua lapisan masyarakat telah
dimanipulasi oleh mereka yang berniat jahat," tutur Alya Nadirah, 23,
dikutip dari sinarharian.com.my.
"Jika berkelanjutan,
ini pasti akan menimbulkan berbagai masalah sosial karena mereka (anak-anak)
mudah terpengaruh dengan-adegan yang ditampilkan sehingga mereka akan
mempraktikannya," tambahnya.
Wah bahaya juga nih kalau
sampai anak-anak melihat gambar yang nggak pantas mereka lihat.
Setuju nggak?
Tiga gambar berikutnya semakin
parah Guys.
Masih berasal dari satu
adegan yang sama, namun dibuat jadi tiga versi berbeda.
Kak Ros digambarkan sedang
tidur dan terlihat ada Upin dan Ipin di belakangnya.
Bahkan gambar Kak Ros ada
yang dimanipulasi tidak mengenakan pakaian samasekali.
Gambar-gambar eksploitasi
Kak Ros termasuk ke dalam tindakan pornografi.
Kepala Departemen
Investigasi Kriminal (Investigasi/Hukum) Bukit Aman, Datuk Law Hong Soon
mengatakan tindakan tegas akan diambil terhadap pihak manapun yang mencoba
merusak masyarakat terutama anak-anak melalui penyebaran bahan pornografi.
"Mereka yang bersalah
akan diselidiki di dan masuk 292 KUHP karena memiliki atau menyebarkan
pornografi," tambahnya kepada Kantor Berita Malaysia, Bernama.[Wartakota]