-->

Gawat! Rentenir Berkedok Koperasi Merajalela di Negeri Bersyari'at

03 September, 2016, 16.44 WIB Last Updated 2016-09-03T09:45:52Z
IST
LANGSA - Praktik 'lintah darat' atau rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam kian merajalela di provinsi bersyari'at Islam, Aceh. Rentenir yang didominasi oleh para pendatang dari Sumatera Utara tersebut menawarkan jasa uang pinjaman tanpa agunan. Namun menetapkan bunga pinjaman mulai dari 20 hingga 25 persen, dan cara pembayaran bisa dilakukan secara harian juga secara mingguan, tergantung kesepakatan.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (3/9/2016), mengatakan rentenir yang berkedok koperasi simpan-pinjam terus berkeliaran hampir ke setiap pelosok desa dalam wilayah Provinsi Aceh. Gerakan mereka setiap harinya semakin masif dan tidak terkontrol, maka, korbannya pun semakin betambah banyak.

Menurut penulusuran FPRM, kata Nasruddin, para korban yang dijerat oleh rentenir, umumnya adalah ibu rumah tangga dan para pedagang kecil. Gara-gara rentenir, ibu rumah tangga biasanya sering cek-cok dengan suaminya yang tidak tahu-menahu, dan tiba-tiba harus membayar uang pinjaman yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah, apalagi bila tidak membayar jumlahnya akan terus beranak-pinak.

Tambahnya, sebagian besar masyarakat yang meminjam uang (nasabah) pada rentenir atau kerap disebut 'bank keliling' sulit lepas dari jeratan bunga pinjaman yang berlipat-lipat, belum lagi peran dari depkolektor 'abal-abal' bak perilaku preman yang kerap menakut-nakuti, bahkan bersikap kasar apabila ada yang telat membayar bunga yang sudah ditentukan.

Oleh karenanya, selaku Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, menghimbau kepada Dinas Koperasi dan UKM Aceh serta Disperindagkop di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Aceh agar melakukan pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan praktik seperti bank, karena tidak sesuai dengan semangat koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.

Jelasnya lagi, kategori rentenir bukan saja karena bunga yang dibebankan sangat besar (riba_red), namun dengan menjalankan usaha yang menyerupai fungsi bank tanpa izin, maka dapat di kategorikan rentenir dan hal tersebut dapat diancam dengan pidana sangat berat.

Ada 3 (tiga) aturan yang mereka langgar, yaitu :
1.Undang Undang Nomor: 10 Tahun 1998, tentang Perbankan.
2.Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia.
3.Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Kesemuanya dapat diancam dengan pidana sangat berat, yakni mencapai 15 tahun penjara, dan denda 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)," terang Nasruddin.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini