IST |
LANGSA -
Praktik 'lintah darat' atau rentenir yang mengatasnamakan koperasi
simpan-pinjam kian merajalela di provinsi bersyari'at Islam, Aceh. Rentenir
yang didominasi oleh para pendatang dari Sumatera Utara tersebut menawarkan
jasa uang pinjaman tanpa agunan. Namun menetapkan bunga pinjaman mulai dari 20
hingga 25 persen, dan cara pembayaran bisa dilakukan secara harian juga secara
mingguan, tergantung kesepakatan.
Ketua Forum Peduli Rakyat
Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (3/9/2016),
mengatakan rentenir yang berkedok koperasi simpan-pinjam terus berkeliaran
hampir ke setiap pelosok desa dalam wilayah Provinsi Aceh. Gerakan mereka
setiap harinya semakin masif dan tidak terkontrol, maka, korbannya pun semakin
betambah banyak.
Menurut penulusuran FPRM,
kata Nasruddin, para korban yang dijerat oleh rentenir, umumnya adalah ibu
rumah tangga dan para pedagang kecil. Gara-gara rentenir, ibu rumah tangga
biasanya sering cek-cok dengan suaminya yang tidak tahu-menahu, dan tiba-tiba
harus membayar uang pinjaman yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah,
apalagi bila tidak membayar jumlahnya akan terus beranak-pinak.
Tambahnya, sebagian besar
masyarakat yang meminjam uang (nasabah) pada rentenir atau kerap disebut 'bank
keliling' sulit lepas dari jeratan bunga pinjaman yang berlipat-lipat, belum
lagi peran dari depkolektor 'abal-abal' bak perilaku preman yang kerap
menakut-nakuti, bahkan bersikap kasar apabila ada yang telat membayar bunga
yang sudah ditentukan.
Oleh karenanya, selaku
Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, menghimbau kepada Dinas Koperasi dan UKM Aceh serta
Disperindagkop di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Aceh agar
melakukan pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan praktik seperti bank,
karena tidak sesuai dengan semangat koperasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
Jelasnya lagi, kategori
rentenir bukan saja karena bunga yang dibebankan sangat besar (riba_red), namun
dengan menjalankan usaha yang menyerupai fungsi bank tanpa izin, maka dapat di
kategorikan rentenir dan hal tersebut dapat diancam dengan pidana sangat berat.
Ada 3 (tiga) aturan yang
mereka langgar, yaitu :
1.Undang Undang Nomor: 10
Tahun 1998, tentang Perbankan.
2.Undang-Undang Nomor: 3
Tahun 2004, tentang Bank Indonesia.
3.Undang-Undang Nomor: 2
Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Kesemuanya dapat
diancam dengan pidana sangat berat, yakni mencapai 15 tahun penjara, dan denda
20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)," terang Nasruddin.[zf]