BANDA ACEH - Forum Konservasi Leuser mencatat 2.398
aktivitas ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Aceh.
Sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi LintasAtjeh.com, Rabu (28/9/2016), aktivitas ilegal tersebut dicatat berdasarkan monitoring
yang berlangsung Januari hingga Juni 2016. Monitoring berlangsung di Kawasan
Ekosistem Leuser yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Adapun Kawasan Ekosistem Leuser di 12 kabupaten/kota
tersebut yakni Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh
Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Gayo Leus, Nagan
Raya, dan Kota Subulussalam.
Aktivitas ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang
dengan 557 temuan. Sedangkan aktivitas ilegal paling sedikit di Aceh Singkil
dengan 10 temuan. Sedangkan di kabupaten/kota lainnya berkisar 40 hingga 325
kegiatan ilegal.
Sedangkan kegiatan ilegal yang dipantau yakni ilegal
logging, perambahan, akses jalan, dan perburuan. Ilegal logging tercatat 984
kasus dengan volume 3.641,21 meter kubik.
Ilegal logging terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan
279 kasus dan volume 1.782,8 meter kubik. Sedangkan di 11 kabupaten/kota
lainnya berkisar antara lima hingga 122 kasus.
Untuk perambahan, keseluruhannya mencapai 1.006 kasus
dengan luas rambahan mencapai 6.205,9 hektare. Perambahan ilegal terbanyak
ditemukan di Aceh Tamiang dengan 217 kasus serta volumenya 1.556,8 hektare.
Sedangkan akses jalan ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser
terbanyak di Aceh Tenggara dengan 27 ruas jalan. Kemudian, di Nagan Raya 23
ruas jalan, dan Aceh Timur sebanyak tiga ruas jalan.
Serta perburuan ilegal ditemukan 279 kasus dengan 250
perangkap serta 46 pelaku. Perburuan ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Selatan
mencapai 122 kasus dengan 121 perangkan dan 42 pelaku.
Temuan aktivitas ilegal tersebut telah disampaikan secara
berkala ke pemangku kawasan maupun kepolisian. Serta disampaikan kepada lembaga
lain.
Tindakan lainnya, membentuk 15 tim patroli dan
dua komunitas patroli serta merestorasi 1.500 hektare kawasan hutan yang rusak
akibat aktivitas ilegal tersebut. [Red]