-->

FKWMOL Aceh Desak Polisi Proses Pemukulan Wartawan Harian Rencong

26 September, 2016, 20.18 WIB Last Updated 2016-09-26T13:19:10Z

ACEH UTARA - Ketua Forum Komunikasi Wartawan dan Media Online Aceh (FKWMOL) mendesak aparat kepolisian setempat agar segera menindaklanjuti laporan pemukulan terhadap Zulmalek, wartawan Media Online HarianRencong.com di Aceh Utara, dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku agar dapat dijadikan efek jera supaya tidak terjadi ke depannya.

"Kami ingin hukum tetap jalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," demikian disampaikan Rajali kepada redaksi LintasAtjeh.com, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, para pelaku pemukulan itu harus ditangkap dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zulmalek (wartawan) HarianRencong. com menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Tuha Peut di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, saat hendak mengkonfirmasi perihal pekerjaan yang menggunakan dana desa, pada 20 September 2016 yang lalu.

Menurut, Ketua FKWMOL, profesi jurnalis yang beretika dan dilindungi oleh undang-undang telah dilecehkan dengan aksi kekerasan oleh oknum Tuha Peut Gampong Matang Bayu. Rajali menambahkan, jurnalis yang menjunjung tinggi etika dalam bertugas semestinya mendapat perlindungan, bukan malah sebaliknya.

“Oknum tuha peut tersebut, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta penganiayaan,” tandas Rajali.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini