IST |
MEDAN -
Empat orang pengelola dua pabrik narkoba jenis sabu di Kota Medan, Sumatera
Utara terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Empat pengelola pabrik sabu
tersebut yakni Ega Halim (45) yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta
Medan, Antoni alias Asen (34), Danny Tong alias AFU (51) dan Jhonni alias Aching
(35).
“Saat diinterogasi para
tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. Pengakuan mereka baru seminggu
beroperasi dan belum ada hasilnya. Jadi yang mengendalikannya, tersangka Ega
dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Yang bersangkutan juga tersandung kasus
narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Senin
(5/9/2016).
Para pelaku dijerat dengan
Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 129 huruf a dan
b juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ancamannya minimal 5
tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan
jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan ke rekan-rekan
wartawan,” ungkap Rina.
Seperti diketahui, seorang
narapidana kasus narkoba, Ega Halim (45) mampu kelola dua pabrik narkona jenis
sabu. Ia mengendalikan operasional pabriknya itu melalui internet dari dalam
Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pabrik sabu pertama
berlokasi di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten,
Kecamatan Medan Tembung. Sementara pabrik sabu kedua berlokasi di Jalan PWS,
Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.[Okezone]