ACEH UTARA - Empat pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani eksekusi
hukuman Uqubat yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.
Hukuman cambuk tersebut
berlangsung di halaman Mesjid Al-Ikhsan, Desa Matang Ubi, Lhoksukon, Aceh
Utara, Jum'at (30/9/2016) seusai salat Jum'at.
Masing-masing yang dihukum cambuk
yaitu, Abdul Muthaleb (55) warga Dusun Pajak Ikan, Gampong Kota Pantonlabu,
Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dalam perkara perjudian. Ia dihukum
sebanyak 4 kali cambukan.
Selanjutnya, Mirza (28), warga
Gampong Dayah Ujong, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, kasus mesum dan
dicambuk 15 kali. Sedangkan Rosleini (42) warga Gampong Alue Seumambu, Cot
Girek, Aceh Utara juga dalam kasus yang sama dicambuk 15 kali.
Sementara Muzakir (50) warga
Gampong Keude Geudong, Samudera, Aceh Utara dicambuk sebanyak 9 kali karena
melanggar qanun Syariat Islam berupa Maisir.
Kepala Dinas Syariat Islam
Kabupaten Aceh Utara, Tgk H. Usman, S.Ag mengatakan masing-masing dihukum
cambuk sesuai aturan dengan mengurangi cambukan setelah masing-masing menjalani
hukuman berupa kurungan.
"Empat terdakwa yang telah
kita eksekusi ini adalah dari 13 terdakwa yang kini masih dalam kurungan,"
katanya. [Red]