-->

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasangan Suami Istri Penyuap Irman Gusman

18 September, 2016, 03.37 WIB Last Updated 2016-09-17T20:37:26Z

IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman. Status ini ditetapkan KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca operasi tangkap tangan dan melakukan gelar perkara pada Sabtu siang, 17 Sepotember 2016.

"KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan, sejalan dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers, Sabtu, 17 September 2016, di gedung KPK, Jakarta.

Dua tersangka tersebut adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto (XSS) dan Memi (MMI) yang merupakan pasangan suami-istri. Dan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Xaveriandy Sutanto adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya. Pemberian suap ini terkait rekomendasi untuk kuota gula impor oleh Bulog pada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016. Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu dinihari di rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menyita barang bukti Rp 100 juta.

Agus menjelaskan, Xaverinady dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU NO  20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman Gusman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini