JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang
melibatkan Ketua DPD Irman Gusman. Status ini ditetapkan KPK setelah lembaga
antirasuah itu melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca operasi tangkap tangan dan
melakukan gelar perkara pada Sabtu siang, 17 Sepotember 2016.
"KPK memutuskan untuk
meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan, sejalan dengan
penetapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo,
dalam jumpa pers, Sabtu, 17 September 2016, di gedung KPK, Jakarta.
Dua tersangka tersebut
adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto (XSS) dan Memi (MMI) yang
merupakan pasangan suami-istri. Dan Irman Gusman sebagai tersangka penerima
suap. Xaveriandy Sutanto adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya. Pemberian
suap ini terkait rekomendasi untuk kuota gula impor oleh Bulog pada CV Semesta
Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016. Dari hasil operasi tangkap tangan yang
dilakukan pada Sabtu dinihari di rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menyita
barang bukti Rp 100 juta.
Agus menjelaskan,
Xaverinady dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5
ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU NO
20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman Gusman
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001.[Tempo]