ACEH
BESAR - Permasalahan keinginan seluruh keuchik di Kecamatan
Darul Imarah, Aceh Besar yang mendatangi gedung DPRK Banda Aceh untuk
menyerahkan surat permohonan untuk bergabung ke wilayah Kota Banda Aceh, Kamis
(1/9/2016), bertentangan dengan mekanisme pemerintah daerah kabupaten induk.
Hal ini ditanggapi
Zulfikar, SH, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Besar
kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (2/9/2016. Masyarakat Darul Imarah ingin
bergabung dengan Kota Banda Aceh itu sah-sah saja, selama itu dianggap dapat
mensejahterakan masyarakat setempat.
“Tapi masyarakat Darul
Imarah harus menempuh mekanisme yang ada dan jangan langsung ke DPRK Banda
Aceh," kata Zulfikar.
Kabupaten Aceh Besar juga
masih ada wakil rakyat yang sudah dipilih oleh masyarakat yang sekarang duduk
di parlemen, khususnya Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Darul Imarah, Darul
Kamal dan Simpang Tiga.
“Silahkan sampaikan
aspirasi kepada lembaga yang ada di Ibukota Aceh Besar. Insya Allah,
permasalahan akan ada jalan keluarnya," kata politisi Partai NasDem Aceh
Besar ini.
“Saya menghimbau agar
tokoh-tokoh masyarakat membangun komunikasi dengan wakil rakyat di Aceh Besar,
untuk mencari jalan keluar. Semua masalah akan selesai jika diawali dengan musyawarah
untuk mencapai kata mufakat," harapnya.[DW]