ACEH UTARA - Camat Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Saifuddin
SE, membantah telah memangkas anggaran dana desa sebesar 5 persen di kecamatan
setempat. Menurutnya, itu bukan pemangkasan melainkan pemotongan.
"Itu tidak
benar. Bukan pemangkasan, tapi yang benar pemotongan," katanya yang
ditemui LintasAtjeh.com, di ruang kerjanya, Jum'at (30/9/2016).
Camat menjelaskan, pemotongan tersebut sebesar 5 persen
berdasarkan musyawarah seluruh keuchik dan Muspika yang digelar pada tanggal 6
April 2016 terkait persetujuan pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja gampong (APBG) sesuai Perbup Aceh Utara nomor 5 Tahun 2015 tentang
pengelolaan keuangan gampong dan Perbup nomor 25 Tahun 2015.
Dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa pemotongan tersebut
khusus dari dana APBN diberlakukan untuk desa-desa yang tidak mampu membuat
laporan pertanggungjawaban, harus menggunakan jasa dari pihak ketiga yaitu; 7
persen. Terdiri dari biaya perencanaan sebesar 3 persen, pengawasan sebesar 2
persen dan ADM/LPJ sebesar 2 persen. Dia menyebutkan, 75 desa di kecamatan
Lhoksukon yang menggunakan jasa pihak ketiga tersebut ada 70 desa, sisanya
membuat laporan sendiri. Namun RAB dan desain gambar tetap menggunakan jasa
rental. Sedangkan, kata Camat, sampai hari yang belum membuat pengajuan usulan
dana APBG tahun 2016 yaitu desa Alue Buket.
Desa tersebut sudah tiga kali ditegur melalui surat oleh
Kecamatan, namun hingga saat ini belum juga membuat usulan. Bahkan, dalam rapat
musyawarah seluruh keuchik yang dibuat pada tanggal 6 April 2016 tersebut,
Keuchik Nyak Man tidak menghadiri rapat tersebut. [Red]