IST |
PROBOLINGGO
-
Perkara dugaan pembunuhan dengan korban Ismail Hidayat, anggota Padepokan
Kanjeng Dimas di Kabupaten Probolinggo, akan segera disidangkan di pengadilan
negeri setempat. Berkas perkara itu sudah dinyatakan sempurna atau P21, oleh
Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam perkara ini, Taat
Pribadi, Pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia diduga memerintahkan sepuluh anak buahnya untuk membunuh Ismail yang
berasal dari Situbondo, Jawa Timur. Ismail dibunuh karena diduga akan membongkar
praktik penggandaan uang yang dilakukan Taat.
"Untuk korban Ismail
dari Situbondo, perkaranya sudah di-P21 oleh Kejaksaan Negeri di Probolinggo.
Tersangkanya si Dimas Kanjeng ini. Jadi sudah siap disidangkan," kata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar
Polisi RP Argo Yuwono, di Surabaya, Selasa malam, 27 September 2016.
Sementara untuk korban
Abdul Gani yang ditemukan di Wonogiri, Jawa Tengah, saat ini penyidik masih
melakukan pendalaman. "Dua korban itu diduga otaknya tersangka Dimas
Kanjeng," ungkapnya.
Meski berkas penyidikannya
sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya bisa segera disidangkan, tapi aparat
keamanan belum bisa memastikan lokasi sidang ini digelar. Sebab, terkait
masalah lokasi persidangan, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton
Setiadji, sedang mempertimbangkan aspek keamanan untuk menggelar sidang perkara
pembunuhan ini di Probolinggo.
Sebelumnya Taat Pribadi
ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur pada Kamis,
22 September 2016. Dia disangka menjadi inisiator pembunuhan terhadap dua anak
buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Diduga, kedua korban
dibunuh karena akan membongkar praktik penggandaan uang yang dilakukan
tersangka. Gani dibunuh sehari sebelum bersaksi untuk laporan penipuan di Mabes
Polri dengan terlapor Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas.[Viva]