IST |
JAKARTA -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi penjelasan mengenai aturan blur atau
pengaburan gambar. Soal blur ini memang ramai diperbincangkan terkait standar
pengaturannya.
Di media sosial soal blur
memblur gambar menjadi perbincangan serius. Tak sedikit yang langsung
menanyakan ke akun KPI Pusat dan Ketua KPI Yuliandre Darwis.
"Pengaburan gambar
(pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh maupun atas permintaan
Komisi Penyiaran Indonesia," terang Yuliandre seperti dikutip dari
pernyataan KPI, Selasa (20/9/2016).
Berikut
penjelasan lengkap KPI:
Sehubungan
dengan beredarnya ragam komentar mengenai pengaburan gambar (pengebluran) pada
tayangan di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia perlu memberi penjelasan untuk
diketahui masyarakat:
1.
Pengaburan gambar (pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh
maupun atas permintaan Komisi Penyiaran Indonesia.
2.
Proses penyensoran, apakah berupa pengaburan gambar (pengebluran), penyamaran
wajah, pengubahan suara, dan sebagainya, bukanlah Tupoksi (tugas pokok dan
fungsi) dan wilayah pekerjaan Komisi Penyiaran Indonesia.
3.
Bahwa lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi, melakukan penyensoran sendiri
(swasensor), itu karena pertimbangan lembaga penyiaran tersebut.
Demikian
siaran pers ini kami terbitkan agar menjadikan pemahaman bagi masyarakat tentang
fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia seperti diamanatkan oleh
Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.
Ketua
Komisi Penyiaran Indonesia,
Yuliandre Darwis, Ph.D
[Detik]