-->

Begini Penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia Soal Aturan Blur

20 September, 2016, 10.43 WIB Last Updated 2016-09-20T03:44:09Z

IST
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi penjelasan mengenai aturan blur atau pengaburan gambar. Soal blur ini memang ramai diperbincangkan terkait standar pengaturannya.

Di media sosial soal blur memblur gambar menjadi perbincangan serius. Tak sedikit yang langsung menanyakan ke akun KPI Pusat dan Ketua KPI Yuliandre Darwis.

"Pengaburan gambar (pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh maupun atas permintaan Komisi Penyiaran Indonesia," terang Yuliandre seperti dikutip dari pernyataan KPI, Selasa (20/9/2016).

Berikut penjelasan lengkap KPI:

Sehubungan dengan beredarnya ragam komentar mengenai pengaburan gambar (pengebluran) pada tayangan di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia perlu memberi penjelasan untuk diketahui masyarakat:

1. Pengaburan gambar (pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh maupun atas permintaan Komisi Penyiaran Indonesia.

2. Proses penyensoran, apakah berupa pengaburan gambar (pengebluran), penyamaran wajah, pengubahan suara, dan sebagainya, bukanlah Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan wilayah pekerjaan Komisi Penyiaran Indonesia.

3. Bahwa lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi, melakukan penyensoran sendiri (swasensor), itu karena pertimbangan lembaga penyiaran tersebut.

Demikian siaran pers ini kami terbitkan agar menjadikan pemahaman bagi masyarakat tentang fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia seperti diamanatkan oleh Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia,

Yuliandre Darwis, Ph.D
[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini