-->

Bawa Ganja 3 Kg, Warga Bandar Pusaka Diciduk Polisi

18 September, 2016, 00.39 WIB Last Updated 2016-09-17T17:40:10Z
ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang terus menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba. Terbukti bahwa akhir-akhir ini hampir setiap hari petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para pengedar, juga pengguna narkotika yang berada di wilayah hukum setempat.

Pantauan LintasAtjeh.com, Sabtu (17/9/2016) sekira pukul 14.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang membawa narkotika golongan satu jenis ganja seberat 3 (tiga) kilogram dari Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka ke Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA Muhammad Nazir, SH, kepada LintasAtjeh.com, mengatakan tersangka berinisial SB Bin Kemis B (38) warga Dusun Salam, Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka. Saat ditangkap, tersangka sedang mengangkut ganja dari Desa Bengkelang menuju ke Desa Bukit Tempurung dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X, warna hitam merah, nomor polisi BL 6810 UH.

"Untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," pungkas Kasat Narkoba IPDA Muhammad Nazir, SH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini