LANGSA -
Forum wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang bertugas di Kota
Langsa dan sekitarnya, melakukan aksi damai untuk memboikot berita terkait
Pemerintahan Kota Langsa. Aksi berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Kota
Langsa, Rabu (21/9/2016).
Aksi ini muncul akibat Pemerintah
Kota Langsa yang selama ini dipimpin oleh Walikota Usman Abdullah, SE, dan
Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, MM, dinilai tidak bersahabat dan tidak bermitra dengan
insan pers dan terkesan pilih kasih. Mereka tidak pantas lagi didukung menjadi
Walikota Langsa kedepan.
Hal tersebut disampaikan
Koordinator Forum Bersama Wartawan Kota Langsa Yoesdinoer salah seorang
wartawan senior di Kota Langsa, saat menggelar aksi.
Lanjutnya, Walikota Langsa
telah mempraktekkan metode pecah belah yang mendikotomi para insan pers serta
memprioritaskan beberapa oknum wartawan tertentu. Walikota Langsa alergi
terhadap kritikan dari kalangan insan pers terhadap jalannya roda pemerintahan.
Padahal, sebagai pemimpin Pemerintah Kota Langsa seharusnya peka dan dapat
menerima kritikan yang bertujuan untuk perbaikan di kemudian hari.
“Pemerintah Kota Langsa
harus dapat mempertanggungjawabkan anggaran belanja pada bagian Humas dan
Protokoler Sekretariat Daerah Kota Langsa dan lainnya. Karena diduga
terindikasi adanya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam
penggelolaan anggaran dimaksud,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yoesdinoer
mengajak para wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik tersebut,
agar mulai saat ini untuk memboikot segala bentuk pemberitaan terhadap
Pemerintah Kota Langsa dibawah kepemimpinan Walikota Usman Abdullah, SE, dan
Wakil Walikota Drs. Marzuki Hamid, MM.
Selanjutnya, para insan
pers juga meminta kepada aparat Penegak Hukum di Kota Langsa untuk mengusut
dugaan penyimpangan sejumlah anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN,
APBA dan APBK Langsa.
Adapun penyimpangan
tersebut diantaranya, dana proyek Detail Engenering Design (DED) senilai Rp 134
miliar rupiah bersumber dari APBN tahun 2016 yang telah dipergunakan dengan
tidak melalui proses pembahasan di DPRK Langsa (“proyek pencitraan”).
“Dimana penggunaan
anggaran dimaksud tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
otonomi daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang penggelolaan
keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang penggelolaan
keuangan daerah,” bebernya.
Begitu juga dengan dana
proyek pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan terminal Ferry Kuala Langsa
senilai Rp 2,4 miliar rupiah yang bersumber dari APBK Langsa tahun 2013.
Kemudian, untuk mengusut penggunaan anggaran belanja pada bagian Humas dan
Protokoler Sekretariat Daerah Kota Langsa dari tahun 2012 hingga sekarang.
“Pengadaan tanah untuk
prasarana umum/publik Kota Langsa sebesar Rp. 2.906.155.000 di Gampong Gedubang
Aceh Kec. Langsa Baro, untuk Tanah Gampong Kapa Kec. Langsa Timur sebanyak RP.
7.122.91. Pengadaan tanah untuk prasarana umum/publik Kota Langsa sebesar Rp.
2.906.155.000 di Gampong Gedubang Aceh Kec. Langsa Baro, untuk Tanah Gampong
Kapa Kec. Langsa Timur sebanyak RP. 7.122.917.300, sedangkan untuk di Gampong
Alur Dua Kec. Langsa Baro sebesar Rp. 5.945.741.800 yang bersumber dari APBA
dan OTSUS tahun 2013,” ungkapnya lagi.
“Begitu juga sejumlah
penyimpangan lainnya, selama masa jabatan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE,
dan Drs. Marzuki Hamid,” pungkas Yoesdinoer.[WR]