-->

Banyak Penyimpangan, Forum Wartawan Ajak Boikot Berita Pemko Langsa

21 September, 2016, 18.00 WIB Last Updated 2016-09-21T11:01:30Z
LANGSA - Forum wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang bertugas di Kota Langsa dan sekitarnya, melakukan aksi damai untuk memboikot berita terkait Pemerintahan Kota Langsa. Aksi berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Rabu (21/9/2016).

Aksi ini muncul akibat Pemerintah Kota Langsa yang selama ini dipimpin oleh Walikota Usman Abdullah, SE, dan Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, MM,  dinilai tidak bersahabat dan tidak bermitra dengan insan pers dan terkesan pilih kasih. Mereka tidak pantas lagi didukung menjadi Walikota Langsa kedepan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Forum Bersama Wartawan Kota Langsa Yoesdinoer salah seorang wartawan senior di Kota Langsa, saat menggelar aksi.

Lanjutnya, Walikota Langsa telah mempraktekkan metode pecah belah yang mendikotomi para insan pers serta memprioritaskan beberapa oknum wartawan tertentu. Walikota Langsa alergi terhadap kritikan dari kalangan insan pers terhadap jalannya roda pemerintahan. Padahal, sebagai pemimpin Pemerintah Kota Langsa seharusnya peka dan dapat menerima kritikan yang bertujuan untuk perbaikan di kemudian hari.

“Pemerintah Kota Langsa harus dapat mempertanggungjawabkan anggaran belanja pada bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Langsa dan lainnya. Karena diduga terindikasi adanya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam penggelolaan anggaran dimaksud,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yoesdinoer mengajak para wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik tersebut, agar mulai saat ini untuk memboikot segala bentuk pemberitaan terhadap Pemerintah Kota Langsa dibawah kepemimpinan Walikota Usman Abdullah, SE, dan Wakil Walikota Drs. Marzuki Hamid, MM.

Selanjutnya, para insan pers juga meminta kepada aparat Penegak Hukum di Kota Langsa untuk mengusut dugaan penyimpangan sejumlah anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK Langsa.

Adapun penyimpangan tersebut diantaranya, dana proyek Detail Engenering Design (DED) senilai Rp 134 miliar rupiah bersumber dari APBN tahun 2016 yang telah dipergunakan dengan tidak melalui proses pembahasan di DPRK Langsa (“proyek pencitraan”).

“Dimana penggunaan anggaran dimaksud tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang penggelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang penggelolaan keuangan daerah,” bebernya.

Begitu juga dengan dana proyek pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan terminal Ferry Kuala Langsa senilai Rp 2,4 miliar rupiah yang bersumber dari APBK Langsa tahun 2013. Kemudian, untuk mengusut penggunaan anggaran belanja pada bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Langsa dari tahun 2012 hingga sekarang. 

“Pengadaan tanah untuk prasarana umum/publik Kota Langsa sebesar Rp. 2.906.155.000 di Gampong Gedubang Aceh Kec. Langsa Baro, untuk Tanah Gampong Kapa Kec. Langsa Timur sebanyak RP. 7.122.91. Pengadaan tanah untuk prasarana umum/publik Kota Langsa sebesar Rp. 2.906.155.000 di Gampong Gedubang Aceh Kec. Langsa Baro, untuk Tanah Gampong Kapa Kec. Langsa Timur sebanyak RP. 7.122.917.300, sedangkan untuk di Gampong Alur Dua Kec. Langsa Baro sebesar Rp. 5.945.741.800 yang bersumber dari APBA dan OTSUS tahun 2013,” ungkapnya lagi.

“Begitu juga sejumlah penyimpangan lainnya, selama masa jabatan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, dan Drs. Marzuki Hamid,” pungkas Yoesdinoer.[WR]
Komentar

Tampilkan

Terkini