ACEH
SINGKIL - Aparat Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan
sebanyak sembilan orang warga yang kedapatan sedang asyik menikmati minuman
keras (Miras) jenis tuak tradisional di warung milik IH (27) warga lorong 4,
Kampung Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Senin
(5/9/2016).
Kapolres Aceh Singkil,
AKBP Muhammad Ridwan, SIK, mengatakan para peminum terjaring dalam razia rutin
yang digelar oleh pihak kepolisian resor Aceh Singkil terhadap peredaran minuman
keras di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Apalagi kata Kapolres, keberadaan
para penjual minuman keras termasuk jenis tuak tradisional dinilai sangat
meresahkan masyarakat di wilayah kerja Polres Aceh Singkil.
Kapolres menyebutkan
selain mengamankan sembilan peminum yang merupakan warga dari Kecamatan Singkil
Utara, pemilik warung yang juga selaku penjual turut serta diamankan oleh pihak
kepolisian.
"Mereka yang
diamankan tersebut terjaring dalam razia rutin yang digelar oleh pihak
kepolisian pada Senin 5 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 WIB, malam tadi," sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan
terhadap para penjual dan peminum berikut barang bukti sekitar dua ember tuak
tradisional ikut diamankan di Mapolres Aceh Singkil.
"Terhadap peminum dan
penjual direncanakan akan di data terlebih dulu, yang selanjutnya akan
dilakukan pembinaan dengan beberapa persyaratan," sebut Kapolres.
Kesembilan peminum asal
kecamatan Singkil Utara yang diamankan oleh polres Aceh Singkil yaitu Ilh (17)
warga Gosong Telaga, Kas (41) warga Gosong Telaga Selatan, Ilw warga Gosong
Telaga Timur, HP warga Gosong Telaga Selatan, Jon warga Gosong Utara, Alf warga
Gosong Telaga Timur, AO warga Gosong Telaga Utara, Wah warga Gosong Telaga
Timur dan Jef warga Gosong Telaga Timur.
“Sedangkan pemilik warung
yang juga selaku penjual, IH (27) warga Lorong 4 Kampung Ketapang Indah Kecamatan
Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, juga diamankan,” pungkas Kapolres Aceh Singkil.[As/Jml]