ACEH JAYA - Nasri Saputra warga Gampong Tuwi Kareung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten
Aceh Jaya meminta YARA Aceh selaku Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk
memasukkan Pasal 67 UU PA Ayat 2 Huruf e ke dalam daftar pengajuan judicial
review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Kepada media, Nasri yang juga salah seorang Bakal Balon Bupati Aceh Jaya
jalur perseorangan, Rabu (31/08/2016), mengatakan pasal 67 ayat 2 huruf e pada
UU PA tersebut merampas hak konstitusi, mengorbankan hak publik, serta
merugikan kaum intelek muda Aceh.
"Pasal 67 ayat 2 UU PA huruf e : Calon Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan
berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun. Ini bertentangan dengan pasal
7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada 2017), syarat usia minimal bagi
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditentukan 30 tahun, sedangkan Bupati/Wakil
Bupati, Walikota/Wakil Walikota minimal berusia 25 tahun", ujar Nasri.
Dikatakan Nasri, pasal 67 ayat 2 huruf e UU PA selain memiliki potensi
bertentangan dengan UUD 1945, juga cenderung untuk mengorbankan kepentingan
publik demi kepentingan segelintir pihak.
“Tepatnya, kepentingan kaum tua. Kaum tua menganggap generasi muda dibawah
30 tahun belum layak untuk diberi amanah sebagai pemimpin bangsa. Padahal di
ketentuan UU nasional, ide menyingkirkan kaum muda melalui regulasi adalah ide
usang yang sudah lama ditinggalkan,” tegasnya.[Rls]