IST |
ACEH TENGGARA - Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang
diadakan oleh Panwaslu Kab. Aceh tenggara, bertempat di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, tepatnya di kampus Usman Safri.
Sebanyak 48 peserta dari panwaslih kecamatan seaceh tenggara
ikut dalam bimtek tersebut. Kegiatan ini diadakan selama dua hari, yakni dari
tanggal 10-11 September.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini, mengenai
tupoksi panitia pengawas pemilih kecamatan, juga mengenai pengawsan pemilukada
nantinya, ujar ketua panitia Agus Munte, SE, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (10/09/2016).
Selain tentang tupoksi panwaslih kecamatan, lanjut Agus,
materi yang paling penting adalah tentang peraturan Bawaslu sebanyak delapan
butir. "Ada peraturan Bawaslu, kemudian UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun
2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi Undang-Undang,"
ujarnya.
Dari kegiatan ini, pihak Panwaslu berharap agar Panwaslih
kecamatan bisa bekerja sesuai prosedur nantinya. "Supaya mereka bisa
bekerja secara maksimal nanti, dan bekerja sesuai tuntutanlah," tutup Agus
Munte.
Dalam kegiatan ini, sebanyak tujuh pemateri dihadirkan. Lima
diantaranya diketahui dari Komisioner Panwas, dua sisanya dari tenaga
profesional. [MSR]