ACEH
TAMIANG - Tiga warga Kampong Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu,
Kabupaten Aceh Tamiang, pada 5 Agustus 2016, sekira pukul 10.00 WIB kemarin,
menggugat Bupati Aceh Tamiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda
Aceh. Gugatan tersebut sengaja dilayangkan atas dasar dikeluarkannya Surat
Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 541 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan
Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 ton/hari kepada PT.
Tripa Semen Aceh sehingga nantinya akan berdampak buruk bagi keberlangsungan
hidup mereka.
"Gugatan ketiga warga
Kampong Kaloy sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda
Aceh dengan nomor 27/G/2016.PTUN-BNA pada 5 Agustus 2016 kemarin,” kata Oki
Kurnia dari LSM Kempra, yang memberi advokasi kepada penggugat terkait
persoalan ini, Senin (8/8/2016).
Penggugat bernama Ngatino,
mengaku melayangkan gugatan karena khawatir adanya ancaman atas menurunnya
kualitas hidup dan pendapatan keluarganya, akibat hilangnya lahan garapan. Ia
juga khawatir, keberadaan pabrik semen di dekat permukiman warga akan
menimbulkan polusi udara akibat debu hasil dari kegiatan industri semen, dan
mengeringnya sumber-sumber mata air di kawasan itu sebagai dampak dari kegiatan
penambangan bahan baku semen.
"Kami tidak rela desa
kami hancur akibat adanya kegiatan penambangan bahan baku semen di daerah
ini," ujar Ngatino, melalui Jubir Kempra, Oki Kurnia.
Alasan lain disampaikan
Sutiadi (43), yang juga ikut melayangkan gugatan. Perbukitan yang akan menjadi
areal penambangan bahan baku semen itu, selama ini berfungsi menahan angin
kencang agar tidak menerjang pemukiman warga di desa tersebut.
"Padahal, perbukitan
Karang Putih yang akan dijadikan lokasi tambang itu, selama ini berfungsi
sebagai benteng dari angin kencang yang bisa menerpa permukiman penduduk,"
tambahnya.
Warga lainnya, M Menen
(56), merasa dengan adanya kegiatan penambangan, kondisi hutan di sekitar
perbukitan Karang Putih akan semakin hancur yang akan meningkatkan potensi
banjir di kawasan pemukiman. Karena saat ini pun banjir sudah sering terjadi
akibat pembukaan lahan yang tidak terkontrol.
Selain itu, dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), khususnya terkait kajian teknis
yang diterbitkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Aceh Tamiang
untuk kesesuaian lahan rencana kegiatan industri semen PT Tripa Semen Aceh,
tertanggal 29 Januari 2015 dan tanggal 11 Februari 2016, tidak mencantumkan
adanya Kawasan Cagar Alam Geologi.
Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, saat dikonfirmasi, mengatakan
bahwa izin lingkungan yang dikeluarkan untuk industri pabrik semen PT TSA,
telah melalui proses antara lain, sidang kerangka acuan, sidang kerangka acuan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sidang teknis Amdal, dan sidang
komisi Amdal, baru kemudian dikeluarkan izin.
"Izin yang
dikeluarkan ini juga sudah sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta turunannya. Kegiatan
operasional pabrik semen ini direncanakan di lahan seluas 2.549,2 Ha,"
jelas Syamsul Rizal.
"Dengan berdirinya
pabrik semen PT TSA juga akan memberikan dampak positif, berupa meningkatkan
pendapatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta
menciptakan peluang kerja bagi warga Tamiang dan Aceh secara umum,"
pungkasnya.[zf]