IST |
JAKARTA -
Polisi mengamakankan Abdul Muhjib karena diduga melakukan penipuan kepada warga
Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar. Abdul Muhjib
diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar Rp 2 juta.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan,
IPDA Rahmat Ginanjar, mengatakan, kejadian ini bermula pada Januari 2015. Saat
itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama.
Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak
gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.
Muhjib yang mengaku nabi
meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Adapun
kalimat syahadat versi Muhjib adalah 'Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa
asyhadu anna muhjib da rasuulullaah' (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan
aku bersaksi Muhjib utusan Allah).
Aksi Muhjib ini sangat
meresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang.
Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga
menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan
ajarannya.
"Mereka juga pada
Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai
dengan ajaran agama Islam," ujar Rahmat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis
(4/8/2016).
Namun, pada 3 Agustus
2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram
karena perjanjian tersebut dilanggar.
"Karena di sana
(Medal Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjid dan 5
rekannya ke Polres Karawang," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, belum
diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan
menyerahkan "mahar masuk surga" Rp 2 juta. Polisi masih menelusuri
lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.
"Untuk sementara
status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan
agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti,"
ucapnya.[Detik]