ACEH UTARA -
Polres Aceh Utara mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas
pembakaran hutan maupun lahan. Hal ini sebagai antisipasi agar pencemaran
lingkungan seperti terjadinya kabut asap tidak kembali terjadi.
Sebagaimana
himbauan yang disampaikan lewat pemasangan spanduk oleh beberapa jajaran
seperti Polsek, bahwa berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1
tentang setiap orang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara
pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup, maka diancam dengan pidana 10 tahun kurungan penjara dan
denda 10 Miliar.
“Kita
harap dengan adanya himbauan ini maka siapapun dia agar jangan melakukan
aktivitas pembakaran hutan maupun lahan dengan sengaja. Bagi yang melanggar
akan dikenakan sanki,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Wawan Setiawan SIK
melalui Kasat Binmas, AKP H. Yusuf Hariadi, kepada wartawan, Selasa (9/8/2016).
Himbauan
ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dari pimpinan. Katanya, hutan sangat perlu kita jaga, maka jangan
lakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan demi kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat kita bersama.
Pemasangan
spanduk dilakukan melalui beberapa jajaran seperti Polsek Lhoksukon,
Matangkuli, Paya Bakong, dan Cot Girek. “Intinya, spanduk dipasang yang
kawasannya memiliki hutan. Jadi sekali lagi kami berharap dapat dimengerti
melalui spanduk tersebut,” imbuhnya.[CS]