LANGSA
-
Setelah mencuatnya kabar bahwa oknum Ketua Koperasi KSU Flora Potensi Agusriadi
melakukan kerjasama perniagaan arang secara sepihak (tanpa musyawarah dengan
pengurus koperasi_red), dengan perusahaan milik pengusaha keturunan Tionghoa
asal Medan, Sumatera Utara, Lehanas Makmur alias Asiong, yakni PT. Niaga
Makmur, Sabtu (6/8/2016) kemarin, kini indikasi kejahatan lainnya terus menguak
ke publik.
"Koperasi KSU Flora
Potensi yang berdiri pada tahun 2010 lalu, hanya sekitar 2 (dua) tahun saja ada
digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan seluruh pengurus koperasi, namun
pada tahun ke-3 (tiga) sampai dengan tahun 2016 ini telah dijalankan sistem
semau gue oleh oknum ketua, Agusriadi," ungkap salah seorang pengurus KSU
Koperasi Flora Potensi, Ramadhan kepada LintasAtjeh.com, Senin (8/8/2016).
Ramadhan juga
menyampaikan, selama 4 (empat) tahun terakhir ini, Koperasi KSU Flora Potensi
tidak pernah dikelola berdasarkan sistem yang benar dan diduga kuat telah
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang oknum ketua, Agusriadi.
Menurut Ramadhan, Rapat
Anggota Tahunan (RAT) juga tidak pernah dilaksanakan. Anehnya, walau tidak
pernah menggelar RAT namun Koperasi KSU Flora Potensi terus berjalan tanpa ada
komlain dari instansi terkait, yakni Disperindagkop Kota Langsa.
"Malah, oknum Ketua
Koperasi KSU Flora Potensi, Agusriadi, dengan cara sepihak terus menjalin
kerjasama dalam hal penjualan arang dengan PT. Niaga Makmur, perusahaan dari
Medan, Sumatera Utara, miliknya Asiong," terang Ramadhan.
Atas permasalahan
tersebut, Ramadhan selaku pengurus Koperasi KSU Flora Potensi mengecam
perbuatan sang oknum ketua, Agusriadi yang telah berani dengan semena-mena
mengelola Koperasi KSU Flora Potensi secara sepihak tanpa berdasarkan ketentuan
yang sebenarnya.
"Saya sangat kecawa
dan mengecam keras perilaku Ketua Koperasi KSU Flora Potensi, Agusriadi yang
telah berani dengan semena-mena mengelola Koperasi KSU Flora Potensi secara
sepihak tanpa berdasarkan ketentuan yang sebenarnya. Saya menduga kuat bahwa
selama ini Agusriadi melakukan pemalsuan semua dokumen pengurus serta koperasi.
Pasalnya, di Disperindagkop Kota Langsa ada hasil RAT Koperasi KSU Flora
Potensi," pungkas Ramadhan.
Sampai saat ini, oknum
Ketua Koperasi KSU Flora Potensi, Agusriadi belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, LSM Fakta,
R. Wiranata meminta pihak penegak hukum dan para pihak terkait di wilayah Kota
Langsa agar dapat mengusut tuntas atas dugaan kejahatan besar yang dilakukan
oleh oknum Ketua KSU Flora Potensi, Agusriadi berdasarkan dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.[Red]