ACEH
TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang tidak
henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan
obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya, salah satunya dengan
melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi.
Pantauan LintasAtjeh.com,
Minggu (21/8/2016) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh
Tamiang kembali menciduk seorang pengedar narkotika golongan satu jenis
shabu-shabu di Dusun Saadah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.
Kapolres Aceh Tamiang,
AKBP Yoga Prasetyo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir, SH,
menyampaikan tersangka berinisial Fz alias Izal alias Blek Bin Abdul (30),
warga Gang Gabungan, Dusun Saadah, Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala
Simpang.
Kasat Narkoba juga
menjelaskan, saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis barang
bukti (BB) dari tangan tersangka, yakni 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika
jenis shabu seberat 11,03 gram, dua buah handphone, uang tunai Rp. 150 ribu,
satu buah alat penghisap (bong) dan dua buah korek api jenis macis.
"Guna proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka Fz alias Izal
alias Blek Bin Abdul beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres
Aceh Tamiang," terang IPDA M. Nazir, SH.[Zf]