-->

Satresnarkoba Polres Atam Ciduk Pengedar Sabu Kota Lintang

22 Agustus, 2016, 15.57 WIB Last Updated 2016-08-22T08:57:43Z

ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang tidak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya, salah satunya dengan melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi.

Pantauan LintasAtjeh.com, Minggu (21/8/2016) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali menciduk seorang pengedar narkotika golongan satu jenis shabu-shabu di Dusun Saadah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir, SH, menyampaikan tersangka berinisial Fz alias Izal alias Blek Bin Abdul (30), warga Gang Gabungan, Dusun Saadah, Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang.  

Kasat Narkoba juga menjelaskan, saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis barang bukti (BB) dari tangan tersangka, yakni 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis shabu seberat 11,03 gram, dua buah handphone, uang tunai Rp. 150 ribu, satu buah alat penghisap (bong) dan dua buah korek api jenis macis.

"Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka Fz alias Izal alias Blek Bin Abdul beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang," terang IPDA M. Nazir, SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini