ACEH
TIMUR - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada
Selasa (9/8/2016) petang, kembali menciduk seorang tersangka yang diduga
sebagai pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis shabu. Dari tangan
tersangka yang masih tergolong remaja tersebut berhasil diamankan barang bukti
berupa satu paket shabu berukuran sedang serta sejumlah uang yang diduga hasil
transaksi serbuk putih tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Rabu
(10/8/2016) kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka yang berinisial MLN (20),
ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak pada
saat usai melakukan transaksi dengan pihak pembeli.
Menurut keterangan Kasat
Narkoba, penangkapan tersangka MLN
berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa tersangka
sudah lama dicurigai oleh warga sebagai pengedar narkotika.
Tambahnya, warga yang
resah atas perilaku tersangka melaporkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur,
lalu sekira pukul 18.00 WIB, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu yang dimasukan
di dalam kotak rokok serta uang sejumlah Rp. 250 ribu juga satu unit Handphone.
"Atas temuan
tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur
untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," terang Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[zf]