ACEH
TIMUR - Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus
dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu
di Kecamatan Peureulak dan mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket
sabu-sabu dengan berat keselurahan 0,53 gram, Kamis (4/8/2016) malam.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jum’at (5/8/2016)
kepada LintasAtjeh.com mengatakan, kedua tersangka berinisial AFN bin Irwansyah
(25) warga Desa Leuge, Kecamatan Peurelak dan KMZ Bin Musafir (21) warga Desa
Beusa Meuranou, Kecamatan Peureulak.
Lebih lanjut Kasat Narkoba
menjelaskan, semula petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AFN di
rumahnya. Dari dalam rumah tersangka ditemukan 4 (empat) paket sabu-sabu dalam
ukuran kecil yang disimpan dalam tas.
Tersangka mengaku bahwa
sabu-sabu tersebut diperoleh dari KMZ, kemudian petugas melakukan pengembangan
dan berhasil menangkap tersangka KMZ di rumahnya.
"Kini kedua tersangka
berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna kepentingan penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP
Ildani Ilyas.[zf]