ACEH
TAMIANG - Unit Opsnal Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres)
Aceh Tamiang menggelar pembersihan premanisme dengan sasaran penertiban tukang
parkir liar tanpa dilengkapi atribut pemda dan karcis parkir, di Kota Kuala
Simpang serta Kecamatan Karang Baru, Selasa (23/8/2016) sekira pukul 16.00 WIB
s.d pukul 18.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, kepada
LintasAtjeh.com mengatakan, kegiatan pembersihan premanisme sengaja digelar
berdasarkan 'Program Promoter 100 Hari Kapolri Jenderal Tito Karnavian' dan
pada kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang
yang diduga sebagai preman.
Selanjutnya, sambung dia,
mereka semua dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna pendataan dan kemudian
diberikan pembinaan serta arahan tentang bagaimana menjadi tukang parkir yang sah,
karena tukang parkir liar dapat digolongkan sebagai premanisme yang tidak boleh
ada di Wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
Berikut foto-foto Razia Preman:
“Setelah diberi arahan,
mereka diperbolehkan pulang," demikian terang mantan Kasatres Narkoba
Polres Aceh Tamiang yang berhasil menangkap pembawa narkotika jenis shabu-shabu
seberat 17,1 kg dan pil ekstasi sebanyak 170.000 butir, pada 15 Januari 2015
lalu.[zf]