IST |
ACEH TAMIANG - Ketegangan
sempat mewarnai aksi penertiban (razia) yang dilakukan petugas Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang terhadap sejumlah oknum pegawai
yang kedapatan bolos saat jam kerja di salah satu warung kopi sekitaran Karang
Baru, Selasa (2/8/016).
Pantauan LintasAtjeh.com,
saat petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap oknum pegawai yang
kedapatan sedang minum kopi, suasana di warung tersebut terdengar ribut
sehingga sangat menganggu kenyamanan bagi para pelanggan lain.
Karena merasa tidak senang
atas keributan tersebut, pemilik warung kopi merasa geram lalu terjadilah aksi
adu mulut dan nyaris 'adu jotos dengan petugas Satpol PP, namun langsung cepat
dilerai.
Kemudian para petugas
Satpol PP yang didampingi Tim dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan
(BKPP) meninggalkan warung kopi tersebut dan melanjutkan razia di sejumlah
warung kopi lainnya yang ada di sekitar Karang Baru dan Kota Kuala
Simpang.
"Saya tidak senang
dan merasa sangat terganggu atas terjadinya keributan yang dilakukan oleh
petugas Satpol PP sehingga mengganggu kenyamanan para pelanggan di warung saya.
Lagipun petugas satpol PP tersebut melakukan penertiban para pegawai dengan cara
tidak wajar, yakni berupaya mengejar dan menarik-narik para pegawai,”ujar
pemilik warung, Bahrul.
Menurut Bahrul, pada
mulanya dirinya tidak mengetahui kalau yang mengejar dan menarik-narik pegawai
yang sedang minum kopi di warung dirinya adalah petugas Satpol PP. Soalnya, kata Bahrul, petugas
Satpol PP itu tidak menggunakan atribut lengkap.
Kasatpol PP dan WH
Kabupaten Aceh Tamiang, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi mengatakan penertiban
terhadap PNS merupakan razia rutin yang telah diagendakan oleh pihak Badan
Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP).
Ahmad Yani juga
menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi BKPP saat melakukan penertiban
para pegawai yang kedapatan mangkir dan berada di luar kantor pada saat jam
kerja.
Menurut Ahmad Yani, razia
yang dilakukan pihaknya telah mengamankan 16 pegawai yang kedapatan di sejumlah
tempat disaat jam kerja, yakni 11 orang pegawai yang berstatus PNS, 4 pegawai
honorer, dan 1 orang tenaga bakti.
Sementara itu, Kepala
Bidang Kesra dan Informasi, BKPP Aceh Tamiang, Nur Aulia Angkat, mengatakan
bagi pegawai,baik PNS dan pegawai honor yang kedapatan berada di luar kantor
saat jam kerja akan dilakukan pembinaan. Namun bagi mereka yang terjaring lebih
dari satu kali nantinya akan diberikan sanksi, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.
"Sanksi yang
dikenakan bagi mereka, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, dan juga
penurunan pangkat," jelas Aulia
Angkat.[zf]