IST |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo,
akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM), terhitung Selasa 16 Agustus 2016. Surat Keputusan
pemberhentian itu pun sudah disiapkan.
Arcandra diberhentikan
kurang dari sebulan sejak dia dilantik pada akhir Juli lalu. Pemberhentian
dirinya terkait kewarganegaraan ganda karena melanggar undang-undang, termasuk
syarat utama menjadi menteri harus WNI.
"Menyikapi
pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan menteri ESDM
saudara Arcandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber,
Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar
dari posisinya sebagai menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara
Pratikno, dalam keterangan pers di kompleks Istana Jakarta, Senin malam, 15
Agustus 2016.
Untuk posisi yang kosong
itu, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan,
sebagai pelaksana tugas, hingga ada Menteri ESDM yang definitif.
Menyikapi alasan Jokowi
memutuskan itu, Pratikno tidak memberi alasan yang rinci.
Presiden Akan Jelaskan soal
Menteri Arcandra
"Pernyataan tadi sudah
cukup jelas, dengan mempertimbangkan berbagai hal, dari berbagai dimensi,"
kata Pratikno disinggung alasan pemberhentian Arcandra.
Mantan rektor UGM ini,
enggan memberi rincian lebih lanjut terkait keputusan ini. "Saya kira
untuk jelasnya nanti akan dielaborasi lagi lain waktu," ujarnya.
Sebagai informasi Arcandra
dilantik bersamaan dengan reshuffle kabinet kerja jilid II pada 27 Juli 2016.
Ia menggantikan Sudirman Said.[Viva]