BANDA
ACEH - Enam anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Banda Aceh
dipecat atau diberi, sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
karena melakukan pelanggaran desersi.
Ke enam anggota
Polresta Banda Aceh tersebut adalah :
1. Zulkarnaen pangkat
Brigadir
2. T.Fadhli pangkat
Brigadir
3. Tawardi pangkat
Brigadir
4. Suhelfian pangkat
Bripka
5. Edward Nur pangkat
Bripda
6. Muamar Iqbal Brigadir
Pemberhantian tersebut
langsung dipimpin Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng pada upacara di halaman
Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/8/2016).
"Dari enam yang
dipecat, hanya satu yang hadir sedangkan lima lainnya tidak hadir,"
katanya.
Dikatakannya, enam
prajurit yang di PTDH tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah
RI nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu
30 hari.
"Kita tidak
main-main, anggota polri yang melanggar disiplin langsung kita pecat,"
tegasya.
Selain itu kata dia,
ada tujuh anggota Polresta Banda Aceh yang saat ini sedang dilakukan sidang
kode etik atas pelanggaran.
"Masih ada anggota
yang masih kita sidang dan proses penyidikan, jadi kita tunggu proses
selanjutnya," ungkapnya.
Pemecatan enam
anggota polri tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap personel Polri
dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak hanya dia
bekerja di Polri saja, juga di tempat kerja lainnya, agar meningkatkan
kedisiplinan dalam bertugas," imbuhnya.[Dw]