ACEH
TIMUR - Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dan
sejumlah alat bukti terkait kasus pembunuhan 'sadis' terhadap seorang warga
Desa Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, M. Hasan (50) yang terjadi
di Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, pada Kamis (4/8/2016)
kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur secara resmi menerbitkan
Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jamilin Bin Samsuddin, Selasa (9/8/2016)
kemarin.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu,
SH, Rabu (10/8/2016) kepada wartawan mengatakan, berdasarkan alat bukti yang
telah dikomulir (diperoleh dari olah TKP_red), dan ditambah dengan berbagai
keterangan dari para saksi, akhirnya ditetapkan 1 (satu) orang pelaku menjadi
DPO atas nama, Jamilin Bin Samsuddin, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Tandem,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim menjelaskan,
beberapa saat setelah melakukan identifikasi terhadap jasad korban M. Hasan dan
mengumpulkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Satreskrim
Polres Aceh Timur langsung mengantongi nama pelaku, Jamilin Bin Samsuddin dan
langsung melakukan pengejaran.
Saat melakukan
penggerebekan ke rumah nenek pelaku yang terletak di Stabat, Sumatera Utara,
diduga kuat pelaku sempat bersembunyi di tempat tersebut, karena ditemukan
sebuah tas berisi celana yang terdapat bercak darah dan patut diduga bahwa
celana tersebut dipakai oleh pelaku pada saat kejadian. Selain itu, didapati
juga satu paket narkotika jenis shabu ukuran kecil.
"Kami menghimbau
kepada DPO atas nama Jamilin Bin Samsuddin agar segera menyerahkan diri ke
Polres Aceh Timur atau ke kantor Polisi terdekat. Saat ini gambar DPO sudah
kami sebarkan ke seluruh Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Aceh, juga ke
segenap Polres maupun Polsek yang bersinggungan dengan wilayah hukum Polda
Aceh," tegas Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu, SH.[zf]