![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggCN9cz3_uFoswGSvu1UyYmwOTaFFRrPNELDoQRP3-AqqswxHz5FNWxOHsHkJ7Dt_7VdoXIh_Ib82cgwaU9_MvxUHCebZepujiUJCNvHgclsxEDJ1-_RyIoVCiwznRMkhgLFnUaBQSA7Iy/s320/IMG-20160730-WA0012-766905.jpg)
"Perkembangan proses
penegakan hukum oleh penyidik reskrim hingga saat ini, telah ditetapkan 12
orang tersangka yang terdiri dari 8 orang tersangka terkait kasus penjarahan
dan 4 orang terkait kasus perusakan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes
Pol. Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Sumut, Senin (1/8/2016) siang.
Nama-nama tersangka
tersebut yakni M. Aldi Rizki Panjaitan (16), Andika (21) dan M. Ikbal Lubis
(21).
"Ketiga orang
tersebut di atas telah mencuri velg mobil dan radio saat kejadian kerusuhan di
wihara," jelas Rina.
Sementara tersangka
lainnya adalah Aldi Al Arif Munthe (18) yang dijadikan tersangka setelah
melakukan pencurian sebuah DVD player di wihara Tanjungbalai. Lainnya, Fikri
Pirman (16), Azri Puswari (18) dan M. Rasid Manurung (18).
"Ketiga orang
tersebut diatas melakukan pencurian tabung gas warna biru di tempat ibadah
(wihara) daerah Selat Lancang, Kota Tanjungbalai," tutur Rina.
Kemudian, M. Faizal (21),
tersangka yang melakukan pencurian alat pertukangan berupa bor listrik di
wihara Tanjungbalai.
Sementara tersangka untuk
kasus perusakan lainnya yakni M. Hidayat (19), Herman Ramadhan alias Ade
Willi Ferdinan (27), Zulkifli Panjaitan
alias Jul (15) dan Abdul Rizal alias Aseng (27).
"Saksi yang diperiksa
sudah 36 orang baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus
perusakan," katanya.
Sebelumnya terjadi
kerusuhan di Tanjungbalai, Jumat malam, 29 Juli 2016 yang mengakibatkan delapan
wihara rusak dan terbakar. Hingga saat ini, aparat gabungan Polri dan Tentara
Nasional Indonesia (TNI) masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian
tersebut.[Viva]