![]() |
IST |
BANDA
ACEH
- Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kota Banda Aceh melalui juru
bicaranya, Amri Yusuf, SHI, yang turut didampingi oleh para Ketua Kecamatan
Partai Golkar se-Kota Banda Aceh mempertanyakan dasar penetapan pengusungan Aminullah
Usman dari Partai Golkar, bertempat di Cafe 3 in 1, Banda Aceh, Senin (22/8/2016)
kemarin.
Hal ini menyikapi
beredarnya berita DPD I Partai Golkar Aceh yang menyatakan bahwa DPP Partai
Golkar secara resmi mengusung H.
Aminullah Usman sebagai Bakal Calon Walikota Banda Aceh. Amri juga meminta agar
DPP Partai Golkar untuk meninjau kembali dan tidak menandatangani dan
mengeluarkan surat dukungan kepada saudara Aminullah Usman sebagai Bakal Calon
Walikota Banda Aceh pada Pilkada 2017, dari Partai Golkar.
”Sesuai dengan juklak dan mekanisme
penjaringan Bakal Calon Partai Golkar, bahwa saudara Aminullah Usman tidak
termasuk ke dalam nama-nama yang diinventarisir sebagai Bakal Calon
Walikota/Wakil Walikota yang diusulkan oleh Badan dan Lembaga, Organisasi yang
mendirikan dan didirikan Partai Golkar Tingkat Kota Banda Aceh, dan Organisasi
Sayap Tingkat Partai Golkar Kota Banda Aceh,” jelas Amri, melalui siaran
persnya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (23/8/2016).
Aminullah Usman, kata
Amri, juga tidak pernah ikut dalam tahapan proses penjaringan sesuai dengan
aturan juklak tersebut, baik yang dilakukan DPD II Partai Golkar Banda Aceh
pada rapat pleno yang diperluas pada hari Senin tanggal 4 April 2016 bertempat
di Aula DPD II Partai Golkar Kota Banda Aceh. Rapat pleno dihadiri oleh unsur
DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh, Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Banda
Aceh, Organisasi Sayap, organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar
Kota Banda Aceh, unsur Fraksi Partai Golkar di DPRK Banda Aceh dengan agenda
inventarisir nama-nama Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Kota Banda Aceh
serta Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Aceh, sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang
penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Partai Golkar,
maupun agenda Rapat Pleno yang diperluas yang diadakan oleh DPD I Partai Golkar
Provinsi Aceh pada tanggal 10 Mei 2016 di aula DPD I Partai Golkar Provinsi
Aceh.
”Jadi seharusnya sesuai
Juklak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016, juga harus mempertimbangkan dan memenuhi Syarat Umum
dan Syarat Khusus, seperti aktif menjadi anggota Partai Golkar,
sekurang-kurangnya 5 tahun, pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader
Partai Golkar dan juga memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak
tercela (PDLT),” terang Amri.
Menurut catatan mereka,
Aminullah Usman tidak aktif dan tidak memiliki prestasi, dedikasi, dan
loyalitas dalam membesarkan Partai Golkar Kota Banda Aceh.
“Beliau hanya memanfaatkan
Partai Golkar sebagai kendaraan politiknya pada saat momentum pilkada saja,
seperti yang terjadi pada Pilkada tahun 2012 yang lalu. Setelah sukses
mengambil Partai Golkar sebagai kendaraan politiknya, beliau malah meninggalkan
kader Partai Golkar. Tidak melakukan koordinasi, memutus komunikasi dan
menjalankan kerja-kerja pemenangannya secara sepihak. Tentunya hal ini masih
menyisakan cedera batin yang bersifat traumatis bagi para kader Partai Golkar,
khususnya para kader tingkat Kecamatan Partai Golkar se-Kota Banda Aceh. Pada
akhirnya, kekalahan beliau pada saat itu berdampak merugikan kader dan posisi
Partai Golkar Kota Banda Aceh,” jelas Amri.
“Maka berdasarkan
pertimbangan tersebut, saya dan Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Banda
Aceh menyatakan menolak pencalonan saudara Aminullah Usman, SE. Ak, MM, sebagai
calon Walikota Banda Aceh yang diusung oleh Partai Golkar. Dan meminta agar DPP
Partai Golkar untuk meninjau kembali dan tidak menandatangani dan mengeluarkan
surat dukungan kepadanya, besok juga, Selasa 23 Agustus 2016. Kami seluruh PK
Partai Golkar Banda Aceh akan menggelar konferensi pers terkait persoalan ini,
jadi biar jelas bahwa sekali lagi kami menolak Saudara Aminullah Usman diusung
oleh Partai Golkar,” pungkas Amri.[Rls]