ACEH
BESAR - Sebanyak 50 orang pejabat Eselon II dan III di
jajaran Pemkab Aceh Besar mengikuti Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Aula
Lantai II Setdakab Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (30/8/2016).
Kegiatan yang dibuka Wabup
Aceh Besar Drs. H. Syamsulrizal, Mkes, tersebut turut dihadiri Kapolres Aceh
Besar AKBP Heru Suprihasto, Sekdakab Aceh Besar Drs. H. Jailani Ahmad, MM, Kepala
KPP Pratama Banda Aceh Nurul Hidayat, Kepala KP2KP Jantho Rofi'i dan para
kepala SKPK.
Dalam sambutannya, Wabup
Aceh Besar menyatakan Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi atas
terselenggaranya kegiatan tersebut mengingat sosialisasi kebijakan amnesti
pajak sangat penting untuk disukseskan.
Kepada nara sumber yang
berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, Wabup Syamsulrizal
mengharapkan agar dapat memberikan sosialisasi tentang kebijakan amnesti pajak
sehingga dapat diketahui oleh para PNS dan seluruh stakeholder terkait di seluruh
Aceh Besar.
“Saya berharap kepada para
peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini, sehingga berbagai ilmu dan
informasi yang diperoleh dapat bermanfaat dalam aktivitas dan tugas
sehari-hari,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Banda
Aceh, Nurul Hidayat, didampingi Kepala
KP2KP Jantho Rofi'i menjelaskan sosialisasi ini sebagai upaya, pihaknya untuk
menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya tax amnesty, sehingga
mereka tahu prosedur pengajuannya. Dalam hal ini termasuk para pejabat dan para
pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Besar.
"Para aparatur negara
dapat mengethui kebijakan tersebut dan dapat memanfaatkannya, karen tarifnya
lebih kecil dibanding dengan tarif PPH pada umumnya," katanya.
Menurutnya, kebijakan
amnesti pajak dimaksudkan guna meningkatkan penerimaan pajak bagi
keberlangsungan pembangunan dan perekonomian serta meningkatan kepatuhan wajib
pajak.
"Masih banyak wajib
pajak yang belum melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan PPh, dan ini akan terus
kita sosialisasikan," pungkas Nurul Hidayat.[DW]