LANGSA -
Tujuan utama berdirinya koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Namun tidak demikian halnya dengan
sistem pengelolaan KSU Flora Potensi yang selama ini bergerak di bidang usaha
arang.
Seorang pengurus KSU
Koperasi Flora Potensi, Ramadhan, Sabtu (6/8/2016), kepada LintasAtjeh.com,
membeberkan bahwa koperasi serba usaha tersebut berdiri pada tahun 2010 lalu
dan selama ini bergerak di bidang usaha arang serta memiliki lahan hutan manggrove
(bakau_red) yang luasnya mencapai lebih dari 3000 Hektar di wilayah Kabupaten
Aceh Timur.
"Selama ini KSU Flora
Potensi tidak dikelola berdasarkan sistem yang benar dan telah disalahgunakan
untuk kepentingan pribadi oknum ketua, Agusriadi. Serta menjalin kerjasama
secara sepihak dalam hal penjualan arang dengan perusahaan dari Medan, Sumatera
Utara, yakni PT. Niaga Makmur," terang Ramadhan.
Dia juga menjelaskan,
oknum ketua, Agusriadi telah semena-mena memberikan dokumen KSU Flora Potensi
untuk memperlancar usaha pengangkutan arang yang dilakukan oleh PT. Niaga
Makmur dari wilayah hukum Aceh Timur, Kota Langsa dan juga Aceh Tamiang, menuju
Kota Medan.
"Sebenarnya Kabupaten
Aceh Tamiang tidak termasuk wilayah kerja KSU Flora Potensi. Oleh karenanya,
pemberian dokumen KSU Flora Potensi oleh Agusriadi kepada PT. Niaga Makmur
untuk pengangkutan arang di wilayah hukum Aceh Tamiang adalah sebuah kejahatan
besar yang dilakukan secara sepihak oleh Agusriadi yang bekerjasama dengan
pemilik PT. Niaga Makmur, bernama Lehanas Makmur alias Asiong," demikian
ungkap Ramadan.
Sementara itu, Ketua
Kelompok Tani Binaan KSU Flora Potensi, Ube Ubena, Abu menjelaskan, selama 4
(empat) tahun terakhir ini, kelompok-kelompok tani binaan KSU Flora Petensi
sudah tidak terkoordinir lagi secara baik. Bahkan harga arang yang dibeli pada
petani juga mulai tidak sesuai dengan harga biasanya dan semakin hari semakin
terus menurun sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi para petani bakau.
"Harga arang yang
biasanya dibeli Rp. 2.400/kg, sekarang hanya Rp. 2,200/kg. Kadang malah dibeli
hanya dengan harga Rp. 1.800/kg. Ironisnya lagi, arang milik kami terlebih
dahulu dibawa ke Medan oleh Agusriadi dan Asiong, lalu seminggu kemudian baru
dibayar. Permasalahan lainnya adalah sudah satu bulan ini upah kerja tanam
bakau baru sebagian saja yang mereka bayar kepada kami. Sehingga semakin
menyengsarakan kami para petani," terang Abu.
Sampai berita ini
diturunkan, Ketua KSU Flora Potensi, Agusriadi dan pemilik PT. Niaga Makmur,
Lehanas Makmur alias Asiong belum dapat dikonfirmasi.
Ditempat terpisah, LSM
Fakta, R. Wiranata meminta pihak penegak hukum di wilayah Kabupaten Aceh Timur,
Kota Langsa dan Aceh Tamiang agar dapat mengusut tuntas atas dugaan kejahatan
besar yang dilakukan oleh oknum Ketua KSU Flora Potensi, Agusriadi dan pemilik
PT. Niaga Makmur, Lehanas Makmur alias Asiong.
Menurut data yang dihimpun
oleh LSM Fakta bahwa beberapa hari yang lalu, gudang tempat penyimpanan arang
ilegal milik PT. Niaga Makmur yang berada di kawasan Sunggal, Kota Medan
digerebek oleh sejumlah aktivis.[Red]