ACEH
TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melalui Satuan
Reskrim (Satres) Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan
satu jenis shabu sebanyak 400 gram di depan Kantor Satresnarkoba, Selasa
(23/8/2016).
Pantauan LintasAtjeh.com,
sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti narkotika tersebut
terlebih dahulu dilakukan penimbangan dan disaksikan langsung oleh oleh Wakapolres
Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas,
Jaksa Penuntut Umum Kejari Idi Edi Suhaedi, Dinas Kesehatan Pemkab Atim, dr.
Zulfikry, Koordinator BNK Atim, Syamsul Bahri, Pengacara Tersangka A Suryawati
beserta para tersangka Samsuddin Bin Ismail Puteh dan Ali Imran Bin Amir Husin.
Barang Bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba dan Sat Intelkam Polres
Aceh Timur terhadap dua tersangka pengedar yang berasal dari Kabupaten Aceh
Tamiang, berinisial S alias Keleng Bin Ismail Putih (39), warga Desa Bukit
Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, dan AI alias Ali Bin Amir Husen (34), warga
Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, akan melakukan transaksi di Desa Blang
Uyok, Kecamatan Julok, Sabtu (2/7/2016) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Wakapolres Kompol Carlie Syahputra
Bustamam, S.I.K, usai melakukan pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa pihaknya
tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan narkotika dan dirinya
meminta agar seluruh elemen masyarakat agar turut proaktif membantu pihak kepolisian
dalam hal pemberantasan narkotika.
"Keberadaan narkotika
di Kabupaten Aceh Timur sudah dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua
lapisan masyarakat. Mari kita semua bekerja sama untuk melakukan pemberantasan
narkotika. Seluruh elemen masyarakat yang mengetahuinya agar segera melaporkan
kepada kami," demikian ungkap Wakapolres
Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K.[zf]