![]() |
IST |
ACEH
TENGGARA - Satu item proyek desa Tahun Anggaran 2016 diketahui
telah selesai pengerjaannya. Item proyek tersebut yaitu pembukaan jalan baru,
tepatnya di Desa Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun miris, pembukaan jalan baru tersebut diketahui dilaksanakan oleh rekanan
tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) desa, serta tidak memiliki plang proyek
hingga usai.
"Proyek itu tidak
melibatkan kaur desa, dan tidak memiliki plang proyek hingga selesai pekerjaan,"
sebut nara sumber yang minta namanya tidak ditulis kepada LintasAtjeh.com, di Kutacane, Selasa (2/8/2016).
Hal itu dikuatkan dari
moment ketika dirinya mendatangi desa tersebut 26 Juli lalu. Menurutnya oknum
kepala desa terkait, sengaja melakukan hal tersebut guna memperoleh keuntungan
pribadi.
"Menurut saya,
rekanan dan kepala desa tersebut sengaja melakukannya. Rekanan menyogok kepala
desa agar bisa menangani proyek," tandasnya.
Tindakan oknum kepala desa
itu dinilai telah melanggar Peraturan Presiden NO.54 Tahun 2010, butiran ke
tiga, mengenai perjanjian kontrak kerja. Selain itu juga melanggar Keppres
NO.80 Tahun 2003, mengenai syarat kualifikasi penyedia barang dan jasa, dimana
disebutkan bahwa secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
pengadaan.
Hingga berita ini ditayangkan,
LintasAtjeh.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak kepala desa maupun pihak
rekanan.[MSR]