ACEH
TIMUR - Ketua LSM
Komunitas Independent Peduli Pendidikan Rakyat Aceh (KIPPRAH) wilayah Kabupaten
Aceh Timur, menghimbau Bupati Aceh Timur selaku eksekutif dan para legislatif Aceh Timur yang terhormat
agar jangan melahirkan qanun yang memiskinkan rakyat Aceh Timur.
Kata Teuku Oktaranda, SH,
MH, kepada LintasAtjeh.com, Jum’at (19/8/2016),
legislatif merupakan lembaga yang oleh undang-undang memiliki posisi
strategis dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kabupaten.
Realita pelaksanaan fungsi DPRK tersebut kadangkala tidak secara maksimal.
“Hal ini apakah
dikarenakan ketidakpahaman para legislator untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Bahkan yang lebih ekstrim, keberadaan fungsi pengawasan hanya
dijadikan alat untuk menyoroti kesalahan eksekutif bukan pada peran untuk
membantu eksekutif dalam menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana ketentuan
pasal Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,”
katanya.
Teuku Oktaranda meminta
kepada Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur untuk mengedepan kepentingan
rakyat dengan cara melahirkan aturan-aturan perda yang dapat meningkatkan SDM
masyarakat.
“Jangan seperti yang
terjadi saat ini yang hanya melahirkan Perda yang bisa membuat masyarakat
menjadi miskin. Bisa kita liat dalam sektor pertanian banyak petani yg mengeluh
dengan harga jual hasil panennya. Coba kita perhatikan petani di negeri jiran
hasil produksi masyarakat semua sudah di tetapkan harganya oleh pemerintah,
sehingga masyarakat kalangan menengah ke bawah merasa tidak dirugikan,” bebernya.
Harapan saya, lanjut dia,
kepada Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur agar secepatnya melahirkan perda-perda
ketetapan harga produksi, sehinga masyarakat Aceh Timur tidak merasa dirugikan
lagi.[Red/KR]