-->

LSM KIPPRAH : Bupati Atim Jangan Lahirkan Qanun Memiskinkan Rakyat

20 Agustus, 2016, 00.18 WIB Last Updated 2016-08-20T04:18:26Z
ACEH TIMUR -  Ketua LSM Komunitas Independent Peduli Pendidikan Rakyat Aceh (KIPPRAH) wilayah Kabupaten Aceh Timur, menghimbau Bupati Aceh Timur selaku eksekutif  dan para legislatif Aceh Timur yang terhormat agar jangan melahirkan qanun yang memiskinkan rakyat Aceh Timur.

Kata Teuku Oktaranda, SH, MH, kepada LintasAtjeh.com, Jum’at (19/8/2016),  legislatif merupakan lembaga yang oleh undang-undang memiliki posisi strategis dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kabupaten. Realita pelaksanaan fungsi DPRK tersebut kadangkala tidak secara maksimal.

“Hal ini apakah dikarenakan ketidakpahaman para legislator untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan yang lebih ekstrim, keberadaan fungsi pengawasan hanya dijadikan alat untuk menyoroti kesalahan eksekutif bukan pada peran untuk membantu eksekutif dalam menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana ketentuan pasal Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Teuku Oktaranda meminta kepada Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur untuk mengedepan kepentingan rakyat dengan cara melahirkan aturan-aturan perda yang dapat meningkatkan SDM masyarakat.

“Jangan seperti yang terjadi saat ini yang hanya melahirkan Perda yang bisa membuat masyarakat menjadi miskin. Bisa kita liat dalam sektor pertanian banyak petani yg mengeluh dengan harga jual hasil panennya. Coba kita perhatikan petani di negeri jiran hasil produksi masyarakat semua sudah di tetapkan harganya oleh pemerintah, sehingga masyarakat kalangan menengah ke bawah merasa tidak dirugikan,” bebernya.

Harapan saya, lanjut dia, kepada Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur agar secepatnya melahirkan perda-perda ketetapan harga produksi, sehinga masyarakat Aceh Timur tidak merasa dirugikan lagi.[Red/KR]
Komentar

Tampilkan

Terkini