-->

LSM FAKTA : Pusat Sudah Menyalurkan Dana Tunjangan Non Sertifikasi

27 Agustus, 2016, 21.33 WIB Last Updated 2016-08-27T14:34:20Z
ACEH TIMUR - LSM FAKTA menyatakan sikap prihatin terhadap Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur yang belum memberikan penjelasan secara transparan tentang penyebab 'menunggaknya' pembayaran tunjangan non sertifikasi ribuan guru di kabupaten setempat selama 8 (delapan) bulan. Soalnya, dana tersebut telah disalurkan oleh pusat ke daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


"Dana tunjangan non sertifikasi berasal dari pusat. Sama dengan dana untuk tunjangan sertifikasi guru. Dan aturan penyaluran dana itu juga berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor: 48/PMK.07/2016, Permendikbud No: 17 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru) dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah dilakukan secara triwulan seperti pada tunjangan sertifikasi,"  demikian ungkap Ketua LSM FAKTA, R. Wiranata, melalui pesan elektroniknya kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (27/8/2016).

Wiranata menjelaskan, penyaluran tunjangan non sertifikasi tidak berbeda dengan penyaluran tunjangan profesi atau yang biasa juga disebut tunjangan sertifikasi pada umumnya, yakni disalurkan per-triwulan dalam setahun. Untuk penyaluran triwulan I paling cepat bulan Maret, triwulan II paling cepat bulan Juni, dan triwulan III paling cepat bulan September, serta Triwulan IV paling cepat bulan November.

Oleh karenanya, kata Wiranata, agar tidak menimbulkan fitnah di kalangan publik maka sudah seharusnya pihak dinas yang dikepalai oleh Abdul Munir harus segara menyampaikan penjelasan secara transparan tentang 'penyebab' belum dilakukan pembayaran terhadap tunjangan non-sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Aceh Timur selama 8 (delapan) bulan tersebut.

“Selama ini kita tahu, terkadang duit itu diendapkan dulu. Namun, selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Aceh Timur, Abdul Munir harus memperhatikan tentang himbauan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sumarna Surapranata bahwa dinas-dinas di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia agar dapat mengeksekusi pembayaran tunjangan non-sertifikasi pada akhir Juni 2016 kemarin,” ungkapnya.

"LSM FAKTA berharap semoga tunjangan non sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Aceh Timur segera mendapat kejelasan dan bisa cepat dicairkan. Apabila telah dicairkan, kita mengusulkan agar dapat ditransfer langsung ke rekening. Jangan lagi dilakukan pembayaran secara manual oleh pihak dinas karena publik sudah muak melihat berbagai modus korupsi yang kerap dilakukan oleh sebagian oknum di dinas yang bersemboyankan Tut Wuri Handayani tersebut. Sudah saatnya Dinas Pendidikan Pemkab Aceh Timur untuk tidak lagi sering mengadopsi berbagai indikasi kejahatan untuk memperkaya diri," tutup R. Wiranata.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini