ACEH TIMUR
- LSM FAKTA menyatakan sikap prihatin terhadap Dinas Pendidikan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur yang belum memberikan penjelasan secara
transparan tentang penyebab 'menunggaknya' pembayaran tunjangan non sertifikasi
ribuan guru di kabupaten setempat selama 8 (delapan) bulan. Soalnya, dana
tersebut telah disalurkan oleh pusat ke daerah melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN).
"Dana
tunjangan non sertifikasi berasal dari pusat. Sama dengan dana untuk tunjangan
sertifikasi guru. Dan aturan penyaluran dana itu juga berdasarkan pasal 80 ayat
1 PMK Nomor: 48/PMK.07/2016, Permendikbud No: 17 Tahun 2016, tentang petunjuk
teknis penyaluran tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru) dan tambahan
penghasilan bagi guru PNS daerah dilakukan secara triwulan seperti pada
tunjangan sertifikasi," demikian
ungkap Ketua LSM FAKTA, R. Wiranata, melalui pesan elektroniknya kepada
LintasAtjeh.com, Sabtu (27/8/2016).
Wiranata
menjelaskan, penyaluran tunjangan non sertifikasi tidak berbeda dengan
penyaluran tunjangan profesi atau yang biasa juga disebut tunjangan sertifikasi
pada umumnya, yakni disalurkan per-triwulan dalam setahun. Untuk penyaluran
triwulan I paling cepat bulan Maret, triwulan II paling cepat bulan Juni, dan
triwulan III paling cepat bulan September, serta Triwulan IV paling cepat bulan
November.
Oleh
karenanya, kata Wiranata, agar tidak menimbulkan fitnah di kalangan publik maka
sudah seharusnya pihak dinas yang dikepalai oleh Abdul Munir harus segara
menyampaikan penjelasan secara transparan tentang 'penyebab' belum dilakukan
pembayaran terhadap tunjangan non-sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Aceh
Timur selama 8 (delapan) bulan tersebut.
“Selama
ini kita tahu, terkadang duit itu diendapkan dulu. Namun, selaku Kepala Dinas
Pendidikan Pemkab Aceh Timur, Abdul Munir harus memperhatikan tentang himbauan
dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sumarna Surapranata bahwa dinas-dinas di
seluruh kabupaten dan kota di Indonesia agar dapat mengeksekusi pembayaran
tunjangan non-sertifikasi pada akhir Juni 2016 kemarin,” ungkapnya.
"LSM
FAKTA berharap semoga tunjangan non sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Aceh
Timur segera mendapat kejelasan dan bisa cepat dicairkan. Apabila telah
dicairkan, kita mengusulkan agar dapat ditransfer langsung ke rekening. Jangan
lagi dilakukan pembayaran secara manual oleh pihak dinas karena publik sudah
muak melihat berbagai modus korupsi yang kerap dilakukan oleh sebagian oknum di
dinas yang bersemboyankan Tut Wuri Handayani tersebut. Sudah saatnya Dinas
Pendidikan Pemkab Aceh Timur untuk tidak lagi sering mengadopsi berbagai
indikasi kejahatan untuk memperkaya diri," tutup R. Wiranata.[zf]