BANDA
ACEH
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima kunjungan Badan Pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus (BP3) DPRD Papua di Ruang
Rapat Badan Anggaran (Banggar) Lantai 2 Gedung Sekretariat DPR Aceh, Rabu (10/8/2016) kemarin.
Kunjungan anggota
DPRD Papua ke Aceh ini untuk mempelajari tata cara pembentukan peraturan daerah
serta mekanisme pembentukan partai politik lokal di Aceh. Agenda audiensi BP3
DPRD Papua itu sendiri diterima oleh Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan
serta Ketua Komisi I Abdullah Saleh beserta anggota Komisi I lainnya.
Dalam kata
sambutannya, Irwan Djohan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Papua yang telah tiba
di Aceh untuk mempelajari peraturan daerah sehingga bisa mendirikan partai
politik lokal.
“Partai politik lokal
lahir di Aceh karena adanya MoU Helsinki, yang mekanisme selanjutnya diatur
sedemikian rupa dalam UUPA. Jadi politik lokal lahir di Aceh karena adanya
perdamaian antara GAM dan Pemerintah Indonesia,” jelas Irwan Djohan.
Sementara itu, Jan
Ayomi, Ketua Banleg DPRD Papua mengatakan bahwa pihaknya datang ke Aceh ingin
mengetahui serta mendalami tentang bagaimana tata cara membuat peraturan daerah
sehingga bisa lahir partai politik lokal.
“Sebenarnya di Papua,
partai lokal sudah ada namun belum bisa dijalankan karena teknis pembentukan
dan aturan hukumnya belum ada seperti di Aceh,” ujar Jan Ayomi politisi PDIP
kepada LintasAtjeh.com, Rabu (10/8/2016).
“Itulah sebab mengapa
kami datang ke Aceh untuk beraudiensi dengan DPR Aceh. Kami ingin tahu
bagaimana pembentukan peraturan daerah serta pendirian partai lokal sehingga
bisa bersanding dengan partai nasional,” ungkapnya.
Jan Ayomi menuturkan
bahwa parlok di Bumi Cendrawasih dibekukan sementara oleh Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham), alasan dari pembekuan ini disebabkan adanya gugatan yudisial
review terhadap Pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Nomor 21
Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi
Papua menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 (Otsus) yang berkaitan dengan pembentukan
partai oleh masyarakat Papua.
“Namun terkait
polemik dan perdebatan tentang partai lokal Papua Bersatu ini, KPU Provinsi
Papua juga telah menerima surat dari Kemenkumham untuk pembekuan sementara, karena
menurut Kemenkumham perlu dilakukan yudisial review agar statusnya jelas dan
sesuai dengan undang-undang, serta memberikan kepastian hukum bagi semua
pihak," pungkas Jan Ayomi.[Dw]