![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD_BPNroAkEs3rZn2bttSaeR9Ed6-hYqB0NS4ocHC2CPtsAPhCiTmHE0-s3sxD5hEemHK6rEdcbQ96Fz22cz1RO11NBj807SGGsMa6wT-B8vSBGHQVCEtAnA17Z4o45paNVh_D5imRN1ZL/s320/2016-08-22_202734.jpg)
Asrama Mahasiswa Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda yang beralamat di
Jalan Poncowinatan
No.06 Yogyakarta,
digugat ke Pengadilan Negeri/ Hubungan
Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta oleh
kuasa hokum Sutan Surjaya (penggugat) dari SIP LAW FIRM.
Said
Saifullah selaku Ketua
Asrama Mahasiswa
Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda kepada LintasAtjeh.com melalui rilisnya mengatakan
bahwa akan menghadiri persidangan tersebut walau tanpa ada pendampingan atau
bantuan hukum dari Pemerintah
Aceh.
“Kami
sangat berharap kepada Pemerintah
Aceh agar dapat membantu dan menyelesaikan kasus ini secepatnya,” kata Said penuh harap.
Sementara,
Rahman Mahlil salah satu penghuni asrama mengatakan
bahwa Asrama Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda Yogyakarta harus
diselamatkan karena dari asrama ini telah banyak lahir cendikia-cendikia yang
saat ini turut membantu dalam pembangunan Aceh.
“Jangan
karena tidak ada bantuan hukum asrama ini lepas kepada pihak lain yang bukan
pemilik sah. Karena didalam pengadilan apapun bisa terjadi,” tandas dia.[Rls]