ACEH UTARA - Hari
ini genap sebelas tahun sudah usia perdamaian Aceh sejak ditandatanganinya MoU
(Memorandum of Understanding) 15 Agustus 2005-15 Agustus 2016 antara Pemerintah
RI dan GAM di Kota Helsinki Finlandia.
Dengan usia yang sudah lanjut perdamaian ini harus dijaga
dan dirawat oleh semua pihak. Sedangkan menyangkut
dengan kewenangan Aceh yang belum tuntas yang tertuang dalam MoU dan UU PA.
“Pemerintah Aceh dengan segala perangkatnya dan semua
elemen di Aceh harus tegas dan bersatu padu untuk menjemput seluruh kewenangan
yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UU PA tidak mungkin kewenangan itu akan
turun tanpa dijemput,” ujar Ketua BEM Unimal Zahri Abdullah.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah pasca
damai, Pemerintah Aceh harus bisa menjalankan kewenangan-kewenangan yang sudah ada dengan sebaik-baiknya dengan
melakukan perencanaan yang baik dan mengoptimalkan anggaran yang ada untuk
kesejahteraan masyarakat Aceh yang berkeadilan. Karena persoalan
pembangunan yang sangat mendasar ada di tingkat
satu yaitu provinsi.
Menyangkut dengan Dana Otonomi Khusus yang tiap tahun
terus bertambah. Pemerintah Aceh harus
mendesain strategis terhadap arah pembangunan di segala sektor yang harus
diprioritaskan. Seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi Aceh dll
dengan mengajak cendikiawan, tokoh masyarakat, ulama dan unsur-unsur terkait
untuk membuat satu Rol Map Aceh pasca dana otsus berakhir.
“Dana otsus akan berakhir pada tahun 2027, Aceh harus
lebih mandiri setelah dana otsus itu berakhir. Secara fiskal APBA Aceh pasca
berakhirnya dana otsus tinggal setengah dari APBA sekarang. Perlu dilakukan
kajian-kajian dari sekarang dari sekarang untuk Aceh yang bermartabat.[Rjl]