ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang,
melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp. 2 Miliar di halaman
kejaksaan setempat, Rabu (31/8/2016).
Data yang dihimpun LintasAtjeh.com, sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan
adalah jenis ganja, shabu-shabu dan pil ekstasi dari 120 kasus yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yang ditangani pihak Kejari Kuala Simpang
selama delapan bulan, yakni dari Januari sampai Agustus 2016.
Setelah petugas memasukkan BB tersebut dalam drum, seluruh barang bukti
narkoba yang dimusnahkan dituangkan bensin diatasnya, kemudian Kajari
Kualasimpang, Amir Syarifuddin, SH, bersama perwakilan Polres Aceh Tamiang dan
Pengadilan Negeri Kuala Simpang menyalakan api di ujung bambu dan langsung
dibakar.[zf]