
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, S.I.K, melalui Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, Selasa
(23/8/2016), kepada LintasAtjeh.com menyampaikan saat ditangkap oleh anggota
Satreskrim, ketiga tersangka tersebut sedang melakukan rekapan judi togel di
Dusun Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau.
"Ketiga tersangka,
masing-masing berinisial, ME (52), warga Dusun Rantau, Desa Alur Cucur, AJ
(61), warga Dusun Cinta, Desa Alur Cucur, dan FN (48), warga Dusun Rantau, Desa
Alur Cucur," terang Kasatreskrim.
Tambahnya, dari tangan
para tersangka berhasil diamankan
beberapa item barang bukti, yakni uang tunai sejumlah Rp.215.000, dua buah buku
tafsir, 10 (sepuluh) buah buku catatan rekap togel, 4 (empat) lembar catatan
keluar togel, 3 (tiga) buah pulpen, satu buah kalkulator, dua unit handphone merek nokia, serta satu
buah notes yang berisi nomor togel.
"Guna proses
penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka beserta
sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang," tutup
Kasatreskrim sembari menyampaikan himbauan dari Kapolres Aceh Tamiang, AKBP
Yoga Prasetyo S.I.K, kepada warga masyarakat agar jangan bermain judi, karena
selain akan dipidanakan, juga akan mendapat hukuman cambuk sebagaimana yang
telah diatur dalam Qanun Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayah, dan pada
Qanun Nomor: 7 Tahun 2013 juga dijelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak
pelaku dapat dilakukan penahanan.[zf]