ACEH
UTARA - Pengerjaan proyek pembangunan Kantor Kepala Desa
atau Geusyik yang berlokasi di Desa
Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, patut dipertanyakan. Pasalnya
proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dinilai telah melanggar aturan
dan mengabaikan asas transparansi. Sebab, pengerjaannya proyek tidak terpasang
papan informasi rekanan yang mengerjakan dan besaran sumber anggaran yang sudah
ditetapkan.
Padahal berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana
setiap proyek pembangunan apapun harus dilengkapi dengan papan informasi.
Akibatnya, proyek tersebut tidak mendapatkan pengawasan dari masyarakat
sekitar.
Proyek tanpa plang nama
atau yang diduga proyek siluman kembali bermunculan dan menjamur di Kabupaten
Aceh Utara. Soalnya, dalam pelaksanaanya kerap ditemukan tidak dicantumkannya
papan nama proyek oleh rekanan di lokasi. Hal ini terjadi diduga karena
lemahnya sistim pengawasan dari dinas terkait.
Sementara, Kepala Seksi
(Kasie) Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), Samsudin, saat dihubungi oleh wartawan via selulernya
tidak menjawab dan saat dilayangkan SMS sampai saat ini belum ada balasannya.
Dari pantauan wartawan di
lokasi proyek, pihak rekanan/kontraktor tidak mencantumkan papan informasi
proyek. Padahal fungsi papan informasi ini sebagai bentuk transparansi
penggunaan keuangan negara agar masyarakat luas bisa mengetahui berapa
anggaran, dan dinas mana yang memberikan pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal itu, DPP
LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Iskandar menegaskan pemasangan papan
informasi proyek merupakan hal yang penting dalam rangka transparansi dalam
mengkelola keuangan negara sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi
pelaksanaan proyek.
Jika masih ada para
rekanan yang tidak mencantumkan plang nama proyek, jelas melanggar Undang–Undang
KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Proyek tanpa
plang nama melanggar UU dan Peraturan
Presiden,” katanya.
Menurut dia, papan
informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek itu dapat berjalan
dengan transparansi. Plang nama itu hendaklah dipasang selama pengerjaan proyek
hingga selesai, bahkan tetap dipasang sampai masa pemeliharaan.
“Kalau ada papan informasi
proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, hasilnya dapat
dipantau dan dinilai bersama. Namun, jika tidak ada papan informasi proyek itu
bisa menjadikan paket proyek itu disebut proyek siluman. Kok berani sekali
rekanan bekerja tanpa papan informasi proyek,” cetus Iskandar.
Karena itu, Iskandar
memberikan menambahkan, jangan aji mumpung atau mentang–mentang dekat dengan pejabat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
sehingga enaknya menabrak aturan yang telah ditetapkan menyebabkan
proyek ini rawan untuk dikorupsi.
Dia juga menyayangkan sikap
dinas terkait yang seakan-akan membiarkan proyek tanpa papan informasi. “Jadi ada upaya rekanan dan dinas terkait
melakukan penyimpangan,” tegasnya.
Sampai berita ini
diturunkan pihak CV, belum diketahui darimana dan siapa yang
mengerjakannya.[Rjl]