![]() |
IST |
JAKARTA
-
Forum Kampung Kota yang terdiri dari sejumlah aktivis HAM, advokat dan praktisi
menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati
Soekarnoputri meminta agar keduanya menolak mendukung pencalonan Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Bagaimana isi lengkap surat terbuka tersebut?
Mereka yang menandatangani
surat terbuka penolakan terhadap Ahok itu antara lain, Siane Indriani yang juga
anggota Komnas HAM, sejawaran DKI JJ Rizal, Wardah Hafidz dari Urban Poor
Consortium dan Advokat yang juga politikus PKB Nursyahbani Katjasungkana.
Ketika dikonfirmasi,
anggota Komnas HAM Siane mengaku mendukung Forum Kampung Kota menolak Ahok
karena melihat kebijakannya selama menjadi Gubernur DKI tidak berpihak pada
rakyat kecil. Dia mencontohkan sikap Ahok soal penggusuran yang dinilai lebih
berpihak pada pengusaha ketimbang rakyat jelata.
Siene menegaskan bahwa
sikapnya ini tidak mewakili Komnas HAM. "Saya atas nama pribadi karena
terdorong karena kebijakan penggusuran era Ahok yang tidak logis," kata
Siane ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/8/2016).
Alasan serupa disampaikan
oleh Nursyahbani. Dia melihat kebijakan Ahok sangat merugikan orang kecil.
Misalnya penggusuran dan reklamasi. "Saya prihatin banyal kebijakan Ahok
yang hanya berpihak pada pemilik modal. Ahok tak pernah mendengar masukan dari
orang lain," kata Nursyahbani.
Meski menolak pencalonan
Ahok, Nursyahbani dan Siene mengaku belum akan mengajukan nama calon gubernur
alternatif selain Ahok. Alasannya keikutsertaan mereka di Forum Kampung Kota
bukan untuk tujuan politik tertentu.
Berikut isi lengkap surat
terbuka tersebut:
SURAT
TERBUKA FORUM KAMPUNG KOTA
KEPADA
PRESIDEN JOKOWI DAN KETUA UMUM PDI PERJUANGAN MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
"TOLAK
DUKUNG BASUKI TJAHAJA PURNAMA SEBAGAI CALON GUBERNUR DKI (2017-2022)"
"Marilah
Saudara-saudara, hai saudara-saudara dari Djakarta, kita bangun kota Djakarta
ini dengan cara semegah-megahnya. Megah bukan saja materiil, megah bukan saja
karena gedung-gedungnya pencakar langit, megah bukan saja ia punya
boulevard-boulevard, lorong-lorongnya yang indah, megah bukan saja ia punya
monumen-monumen indah, megah di dalam segala arti, sampai di dalam rumah-rumah
kecil daripada Marhaen di kota Djakarta harus ada rasa kemegahan"
(Sukarno,
pidato ulang tahun Jakarta ke-435 tahun 1962).
Salam
sejahtera,
Kami
adalah para akademisi dan praktisi dari berbagai bidang ilmu yang tergabung
dalam "Forum Kampung Kota" -- sebuah gerakan gotong royong lintas
disiplin dan lintas generasi, dengan tujuan berkontribusi bagi pembangunan
kampung dan kota di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, kemanusiaan,
keadilan, dan berkelanjutan. Melalui surat ini kami bermaksud menyampaikan 3
(tiga) perkara kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Megawati selaku Ketua
Umum PDI Perjuangan.
Perlu
disampaikan terlebih dulu, bahwa yang menjadi fokus materi kami adalah pada produk
kebijakan dan dampak yang dihasilkan, bukan pada individu atau perseorangan.
Pertama,
kami sebagai bagian dari masyarakat sipil yang tak lepas dari kerja-kerja
bersama warga penghuni kampung-kampung di Jakarta (dan di berbagai wilayah di
Indonesia) mengingatkan bahwa Joko Widodo (Jokowi) adalah yang kami pilih dan
yang dipilih oleh sebagian besar rakyat Jakarta sebagai Gubernur DKI dalam
Pilkada 2012. Saat Jokowi menjadi Presiden RI tahun 2014, Kami dan warga miskin
di Jakarta rela, ikhlas, dan mendukung pergeseran posisi ini. Kami berharap
gubernur pengganti akan meneruskan semangat pendahulunya selalu melibatkan
warga dalam mengambil keputusan strategis. Namun, harapan kami terus mengabur.
Kebijakan-kebijakan Pemprov DKI terus menjauh dari nilai-nilai keadilan bagi
warga miskin ibukota.
Kedua,
terkait dengan yang pertama, kami menyampaikan keprihatinan, kekecewaan atas
orientasi dan kinerja kebijakan Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Basuki
Tjahaja Purnama dalam mengelola Jakarta. Lima kelompok data berikut sekadar
beberapa contoh:
(1)
Tentang peningkatan angka kemiskinan di ibukota. Data BPS menyebutkan Indeks
Gini di Jakarta (indeks berisi ketimpangan distribusi hasil pembangunan)
melompat dari 0,43 pada 2014 menjadi 0,46 pada 2015. Ini menunjukkan
ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta semakin serius. Data BPS juga menunjukkan
bahwa dari September 2015 ke Maret 2016 jumlah orang miskin bertambah sebesar
5.630 orang. Data ini menunjukkan rendahnya kinerja Pemprov DKI yang dipimpin
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam meningkatkan kesejahteraan warga miskin.
(2)
Tentang peningkatan penggusuran warga miskin. Kemiskinan yang terus bertambah
berbanding lurus dengan frekuensi penggusuran terhadap warga miskin. Data LBH
Jakarta menunjukkan bahwa selama tahun 2015 terjadi 113 kasus penggusuran paksa
oleh Pemprov DKI. Total jumlah korban sebanyak 8.145 KK dan 6.283 unit usaha.
Sebanyak 67% di antaranya dibiarkan tanpa solusi. Penggusuran membuat kualitas
hidup rakyat memburuk. Mereka tak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga
kehidupan secara keseluruhan. Pemprov DKI melalui Gubernur Basuki Tjahaha
Purnama menyatakan bahwa di tahun 2016 penggusuran warga di 325 kampung dan
jelang Pilkada akan terus dilakukan.
(3)
Tentang penggunaan instrumen kekerasan terhadap penggusuran. Penggusuran paksa
terhadap warga miskin dilakukan menggunakan instrumen kekerasan dan melibatkan
tentara. Dari 113 kasus penggusuran, 65 kali TNI terlibat dalam penggusuran
tersebut. Ini bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (TNI). UU tsb menyebutkan bahwa TNI hanya memiliki kewenangan dalam
isu pertahanan, bukan keamanan (yang menjadi tugas kepolisian) dan ketertiban
umum (yang menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja).
(4)
Tentang menguatnya keberpihakan pada korporasi dalam orientasi kebijakan
Pemprov DKI. Hasil kajian yg dilakukan Mahmud Syaltout (Doktor Hukum lulusan
Universitas Sorbonne, Perancis) terhadap dokumen hukum yang ada dalam website
Pemprov DKI, dengan materi 10 produk peraturan terkait reklamasi di Teluk
Jakarta, menggunakan instrumen CAQDAS (Computer Assisted Qualitative Data
Analysis) dan perangkat halus MAXQDA 12, ditemukan kuatnya orientasi kebijakan
Pemprov DKI terhadap korporasi, ketimbang terhadap warga. Dari dokumen regulasi
tsb ditemukan kata "reklamasi" disebut sebanyak 632 kali, kata
"korporasi" sebanyak 123 kali, dan kata "rakyat" atau
"masyarakat" sebanyak 31 kali. Artinya, orientasi kebijakan Pemprov
DKI lebih berorientasi pada korporasi besar, daripada terhadap warga miskin di
ibukota.
Keberpihakan
pada korporasi dapat dilihat dari Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015
tentang "Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai
Bangunan". Kebijakan ini memberikan kuasa absolut pada gubernur untuk
memberikan izin meninggikan bangunan berdasarkan "rumus kompensasi
peninggian bangunan", tanpa batas. Peraturan ini melecehkan produk
regulasi terkait seperti UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Perda No 1/2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Perda No 1/2014 Tentang Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR). Bukan hanya itu, peraturan ini mengganggu dua hal
lain: (a) aspek Keselamatan dan Keamanan yang tercantum dalam UU No 1/2009
tentang Penerbangan dan UU No 34/2004 tentang TNI, khususnya di bidang Operasi
Pertahanan Udara; (b) Hancurnya simbol arsitektur transportasi di Jakarta
seperti Jembatan Simpang Semanggi
(5)
Tentang melemahnya kegiatan kebebasan berpendapat di ibukota. Dalam beberapa
bulan terakhir, ada 6 pemaksaan pembatalan acara di Jakarta. Selain itu,
Pemprov DKI membatasi lokasi kegiatan demonstrasi di Jakarta, sesuai dengan
Pergub No 288 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat
di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pemprov melalui gubernur juga mengusulkan
mengisi water canon dengan bensin untuk mengatasi pengunjuk rasa. Kebijakan ini
sebuah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.
Perlu
disampaikan, uraian kelima poin di atas, tidak mengabaikan upaya yang telah
dilakukan oleh Pemprov DKI, khususnya pemimpinnya. Gubernur DKI ini adalah
pemimpin tegas dan bisa diharapkan membenahi beragam kebuntuan dalam tubuh
birokrasi Pemprov DKI. Dia telah mencurahkan energi melakukan penataan good
governance dan mendorong praktek transparansi dan akuntabilitas di internal
birokrasi. Apresiasi yang tinggi untuk segala upaya ini. Namun di tengah kekuatan
gubernur ini, kami perlahan menyadari kekurangannya sebagai pemimpin:
ketakmauan nya mendengar dan berempati pada warga miskin. Gubernur sering
memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan warga miskin dan para
pendampingnya. Pernyataan ini bukan berbasis fakta lapangan dan seringkali
menyesatkan publik. Tindakan Gubernur Basuki Tjahaha Purnama ini menciptakan
polarisasi warga ibukota dan memecah belah sesama warga. Energi kolektif yang
sesungguhnya dapat digunakan untuk bekerjasama membangun Jakarta, justru
terbuang sia-sia.
Ketiga,
dengan mempertimbangkan data dan fakta terkait kinerja dan arah kebijakan
Pemprov DKI yang dipimpin oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam mengurus
Jakarta, kami mendesak PDI Perjuangan, sebagai partai wong cilik, sekaligus
partai politik terbesar di Indonesia, untuk menolak mendukung pencalonan Basuki
Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI (2017-2022). Kami meyakini tak ada basis
moral dan ideologi yang bisa dijadikan sebagai dasar bagi PDI Perjuangan untuk
mendukung pencalonannya. Demokrasi, keadilan dan keberpihakan pada kaum marhaen
adalah ideologi PDI Perjuangan yang tidak dapat ditemui oleh kandidat ini.
Akhir
kata, seorang gubernur adalah pemimpin kota, pemimpin warga. Melalui kebijakan
yang dihasilkan, nasib ibukota, dan nasib jutaan warga miskin bergantung. Kami
percaya, Ibu Megawati memiliki hati nurani yang berpihak pada kedaulatan warga
negara yang paling tersisih secara ekonomi, dan sosial. Seperti kami juga yang
percaya bahwa "Suara rakyat adalah suara Tuhan"
Jakarta,
19 Agustus 2016
Forum
Kampung Kota
Tertanda
1.
Deny Tjakra (Pekerja Kemanusiaan) deny.tjakra@yahoo.com.
2.
Iwan Febriyanto (Konsultan Penelitian Social Protection) Tinggal di Bogor.
Iwanf68@gmail.com 3. Ariko Andikabina (Arsitek) ariko.andikabina@gmail.com
4.
Rita Padawangi (Peneliti Tinggal di Singapura) ritapd@nus.edu.sg.
5.
Amalinda Savirani (Dosen Fisipol UGM) lindasavirani@yahoo.com
6.
Bosman Batubara (Mahasiswa doktoral di UNESCO-IHE dan UvA)
bosman.batubara@gmail.com
7.
Ramdan Malik (Jurnalis) ramdanmalik@yahoo.com
8.
Firdaus Cahyadi (Pekerja Sosial) firdaus_c@yahoo.com
9.
Iwan Nurdin Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria kpa@kpa.or.id
10.
Teddy Lesmana, Peneliti Ekonomi LIPI, lesmanateddy@gmail.com
11.
Rusdi Marpaung (advokat/warga Jakarta) Rusdimarpaung@gmail.com
12.
Iwan Setiawan, dokumentarian/jurnalis, iwan.semar@gmail.com
13.
Yuli Kusworo (arsitek komunitas) yulikusworo@gmail.com
14.
Yu Sing (arsitek), yusinglim@yahoo.com
15.
JJ Rizal (Sejarawan), masupjakarta@yahoo.com
16.
Sukma Widyanti (aktivis pendidikan), uma_ciput@yahoo.com
17.
Astriyani (Peneliti Hukum dan Peradilan), astriyani@leip.or.id
18.
Ipoel Somaka (Pekerja Sosial) peusajak@gmail.com
19.
Sofia (Pekerja Sosial) sophia.opie@gmail.com.
20.
Anwar sastro Maruf (pekerja sosial, sastro09@gmail.com)
21.
Marthin Hadiwinata, (Advokat dan Ketua KNTI, Hadiwinata.ahmad@gmail.com)
22.
Maulana P.Sagala (praktisi iklan) roy.sagala@gmail.com
23.
Isnu Handono (Human Rights Defender; isnuhandono@gmail.com)
24.
I. Sandyawan Sumardi (Pekerja Kemanusiaan) sandyawansumardi@gmail.com
25.
Sri Palupi (peneliti Institute for Ecosoc Rights) mgspalupi@gmail.com
26.
Uni Hanik (Praktisi monitoring dan evaluasi pembangunan) umi.hanik@yahoo.com
27.
Abdurrahman Syebubakar (Pembelajar Demokrasi dan Pembangunan Manusia)
28.
Abdurrahman Asad AlHabsy (Pembina 50 Majelis Ta'lim dalam dan luar negeri)
rachmanassad@yahoo.co.id
29.
Puji Dwi Antono (Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi) pujidwi@yahoo.com
30.
Tamrin Amal Tamogola (Pensiunan Dosen Fisip UI)
31.
Siane Indriani (Komnas HAM)
32.
Gentry Amalo (Pekerja sosial)
33.
D. Prihamangku S. (Pekerja sosial) amangku2009@yahoo.co.id
34.
Dargo Tamtomo (Spatial Analyst. National Air Power Center Indonesia) ttamtomo@yahoo.com
35.
Vera W. S. Soemarwi (Dosen dan Pengacara) wsoemarwi@gmail.com
36.
wardah hafidz, urban poor consortium (upc), bulan.ibau@gmail.com
37.
Inne Rifayantina (Arsitek Praktisi, inne.rifai@yahoo.com)
38.
Nursyahbani Katjasungkana (Advokat)
[Detik]