BANDA
ACEH
- Kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah
dalam hal ini Kemendikbud, tentu harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan
pendidikan nasional.
Namun beberapa hal yang
harus dicermati jika Kemendikbud akan menerapkan kebijakan full day school. Pertama,
harus ada landasan hukumnya. Maksudnya adalah kebijakan tersebut harus ditinjau
apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar
nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas, bahwa peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan
kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kedua,
proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional
pendidikan didalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru
dan rombongan belajar.
Tentunya kebijakan FDS
harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada, karena SNP
merupakan kriteria/standar minimal penyelenggaran pendidikan di Indonesia.
Saat ini masih banyak
pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal
tersebut. Seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan
prasarana, dan lainnya dimana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan
anggaran.
Ketua Komisi X Fraksi
Partai Demokrat Dapil Aceh, Teuku Riefky Harsya dalam press rilisnya kepada LintasAtjeh.com,
Selasa (8/8/2016), mengatakan tentunya mendorong semua kebijakaan Kemendikbud
yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja langkah-langkah
tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan para
wakil rakyat di Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan.[Dw]