ACEH
UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib atau Cek Mad hadir
dalam acara penyerahan secara simbolis kepada 151 orang narapidana Rutan Cabang
Lhoksukon, Aceh Utara yang mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT RI ke-71, Rabu
(17/8/2016).
Cek Mad mengatakan, Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap
memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan
hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan.
“Salah satu hak yang
dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau
remisi. Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap
narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,”
ucap pria yang akan kembali berlaga di Pilkada Aceh Utara ini.
Ia menjelaskan, percepatan
kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas
hubungan antara narapidana dan keluarganya.
“Karena bagaimanapun
seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana
mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.
Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal,” tambah
Cek Mad.
Sementara itu Kepala Rutan
Cabang Lhoksukon, Effendi menyebutkan, jumlah narapidana yang diusulkan
mendapatkan remisi sebelumnya 183 orang. Namun sesuai keputusan, remisi yang
telah turun dan mendapatkan persetujuan hanya 151 orang dan satu diantaranya
dapat remisi bebas.
“Sementara sisanya, yaitu
32 orang masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen
Pemasyarakatan karena terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yaitu tentang
tindak pidana narkotika yang hukumannya diatas lima tahun dan kasus tindak
pidana korupsi. Insyaallah, remisinya juga akan turun usai 17 Agustus,” jelas
Effendi saat ditemui LintasAtjeh.com diruang kerjanya.
“Hingga hari ini, Rutan
Cabang Lhoksukon berjumlah 275 orang yang terdiri dari 260 orang pria dan 15
orang wanita dengan rincian 212 orang narapidana dan 63 orang tahanan. Dari
sekian banyak jumlah narapidana dan tahanan tersebut, 70 persen merupakan pelaku
tindak pidana narkotika,” terangnya lagi.
Pihaknya juga mengeluhkan
kondisi Rutan yang over kapasitas. Padahal, daya tampung yang sebenarnya di
RUtan itu hanya 80 orang. Sehingga
jumlah yang segitu banyak telah melebihi kapasitas dan tentu menjadi kendala dalam
program pembinaan.[CS]