ACEH TAMIANG - Selama ini
beredar kabar bahwa 'tanpa alasan yang jelas' proses pembayaran gaji Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K1 dan K2 Kabupaten Aceh Tamiang yang seharusnya
dicairkan melalui pihak bank namun pernah dikelola sendiri oleh pihak Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten setempat.
Hasil penelusuran
LintasAtjeh.com, saat melakukan pembayaran gaji kepada para CPNS K1 dan K2
Kabupaten Aceh Tamiang, oknum Bendahara BKPP yang dikenal dengan nama sapaan
Aton, terindikasi melakukan pemotongan sukarela dengan besaran angka Rp.20 ribu
s/d Rp.50 ribu per CPNS.
Selain itu, pada saat
melakukan pembayaran rapel gaji bulan April-Mei 2015 dan rapel kenaikan gaji
bulan April-Juli 2015, yang dilakukan pada 31 Desember 2015 kemarin, pihak
oknum Bendahara yang kabarnya dikontrol langsung oleh salah seorang oknum Kabid
di BKPP, melakukan pemotongan 1 (satu) bulan dari kenaikan uang gaji sebesar
Rp.130 ribu/CPNS.
Pasca pemotongan gaji
rapel para CPNS K1 dan K2 Kabupaten Aceh Tamiang, pada 31 Desember 2015
kemarin, beredar kabar bahwa indikasi kejahatan tersebut terendus oleh Bupati
dan tidak lama kemudian oknum Bendahara BKPP, Aton, dicampakkan ke Setdakab
serta pembayaran gaji para CPNS K1 dan K2 tidak lagi melalui BKPP.
Saat dikonfirmasi beberapa
waktu yang lalu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsuri, SE,
mengaku tidak begitu paham tentang perihal pemotongan tersebut namun dia
menerangkan bahwa pernah mendengar tentang indikasi kejahatan yang dilakukan
oleh oknum Bendahara BKPP saat itu.
Syamsuri menjelaskan,
dirinya tidak terlibat pada kejahatan tersebut. Dan menurut Syamsuri, sebagai
Kepala BKPP, dirinya telah memberi sanksi tegas kepada oknum bendahara yang
nakal tersebut yakni dimutasikan ke instansi lain dan dihimbau agar membayar
kembali seluruh uang yang pernah dikutip dari para CPNS K1 dan K2.
"Saya tidak terlibat
dan tidak pernah menyuruh Aton untuk melakukan pemotongan gaji dan uang rapel
para CPNS K1 dan K2 Kabupaten Aceh Tamiang. Saya juga telah mendengar kabar
bahwa Aton telah berupaya mengembalikan uang yang dia potong dari para
CPNS," demikian terang Kepala BKPP Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsuri, SE.
Sementara oknum yang
pernah menjabat Bendahara BKPP Aceh Tamiang, Aton, belum dapat ditemui untuk
dikonfirmasi.
Ditempat terpisah, Ketua
Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com, Rabu
(3/8/2016), menyampaikan bahwa keterangan Kepala BKPP Aceh Tamiang, Syamsuri,
SE, terkait tidak terlibat dirinya dalam kasus pemotongan uang gaji dan rapel
para CPNS diduga 'BOHONG!'.
Menurut Nasruddin,
sangatlah mustahil dan sulit sekali untuk bisa diterima oleh akal sehat jika
seorang oknum bendahara di sebuah instansi 'berani' melakukan kejahatan secara
berturut-turut tanpa diketahui dan disetujui oleh sang pimpinannya.
Terangnya, modus operandi
kejahatan yang dimainkan terhadap kasus di BKPP Aceh Tamiang masih terindikasi
memakai gaya lama. Diduga kuat bahwa pihak yang melakukan kontrol terhadap aksi
bendahara adalah oknum Kabid. "Apakah seorang Kabid berani bertingkah yang
tidak-tidak tanpa ada persetujuan kepala?" tanya mantan aktivis '98
tersebut sambil tertawa lebar.
Nasruddin menegaskan,
selaku Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, dirinya akan segera
membangun koordinasi dengan sejumlah lembaga sipil di Aceh Tamiang untuk
melakukan 'investigasi' secara menyeluruh terkait kejahatan pemotongan uang
gaji dan uang rapel para CPNS K1 dan K2 di Aceh Tamiang.
"Selain pemotongan
gaji dan rapel, ada dugaan kejahatan lain terkait CPNS K1, K2 dan CPNS Umum,
yakni tentang dugaan pemungutan untuk dana
penerbitan SK CPNS K2 sejumlah Rp.3,5 juta per-orang serta dugaan
pemungutan biaya Rp.10 juta kepada oknum CPNS yang tidak lengkap
administrasi," tegas Nasruddin.[zf]