LANGSA
- Siapapun
yang menghina simbol-simbol negara harus diberikan sanksi hukum yang berat,
karena penistaan terhadap Bendera Merah Putih adalah bentuk penghinaan besar
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan
oleh Direktur Eksekutif Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah kepada LintasAtjeh.com,
Rabu (17/8/2016), menanggapi penghinaan yang ada pada akun FB Usman Alam Syah,
dimana akun tersebut dengan beraninya melakukan penistaan ini dan telah melukai
masyarakat Aceh yang sangat cinta kepada NKRI.
Menurutnya, setiap jengkal
wilayah negeri ini adalah hak bagi semua simbol negara Indonesia. Ini adalah
bukti nyata dan sangat memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap pelakunya, tidak
ada alasan manusia dibalik akun Usman Alam Syah itu tidak bisa digelandang ke
meja hijau.
“Tentunya dengan
memanfaatkan fasilitas dan kemampuan teknologi yang ada saat ini, dia pasti
bisa ditangkap. Terkecuali ada upaya pembiaran dan atau tidak diusut secara
tuntas,” cetusnya.
“Kami sebagai elemen sipil
yang berbasis nasionalis sangat berharap bahwa persoalan ini bisa dituntaskan
oleh aparat hukum agar dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa
setiap jengkal tanah ini adalah wilayah ibu pertiwi,” demikian tutup Sayed yang
biasa disebut Waled sembari berharap agar Polda Aceh bergerak cepat menelusuri
dan menangkap akun perusak moral bangsa ini.[Red]