-->

FPRM : Terkait MoU Triangle Pase, DPRK Aceh Timur Terkesan Bodoh!

18 Agustus, 2016, 18.41 WIB Last Updated 2016-08-18T11:48:03Z

IST
LANGSA - Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, meminta DPRK Aceh Timur menindaklanjuti informasi terkait MoU antara Perusahaan PDPA dengan PT. Triangle Global Pase.Inc pada tanggal 10 Agustus 2016 yang lalu di Banda Aceh.

Menurut informasi yang diterima FPRM bahwa Ketua DPRK Aceh Timur tidak tahu apapun terkait kerjasama antara Triangle dengan PDPA ini.

“Sangat ironis dan terkesan bodoh. Karena setiap anggota DPR mempunyai hak  untuk melakukan pengawasan atas kerja Eksekutif sesuai dengan hak DPR yang diatur dalam  Undang-undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  Pasal 77 ayat 3: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang dan/ atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Ketua FPRM Aceh Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Kamis (18/8/2016).

Selain itu juga, kata dia, sebagai Ketua atau anggota DPRK Aceh Timur berhak mempertanyakan kepada Bupati dan SKPD terkait lainnya sejauh mana keterlibatan Pemkab Aceh Timur dalam kerjasama Perusahaan Triangle Global Energy dengan perusahaan daerah tersebut disebabkan lokasi ekplorasi di wilayah Aceh Timur.

“Kasus ini sudah berlarut-larut mulai tahun 2013 yang lalu belum ada titik temu dengan masyarakat maupun dengan Pemerintah Aceh Timur sebagai daerah penghasil. Sudah cukup, selama ini hasil bumi kita dikeruk untuk kepentingan segelitir orang,” sindirnya sinis.

FPRM juga meminta kepada penegak hukum agar mempelajari kerjasama antara Perusahaan Triangle dengan PDPA. Apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di republik ini?[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini