IST |
LANGSA -
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, meminta DPRK Aceh Timur menindaklanjuti
informasi terkait MoU antara Perusahaan PDPA dengan PT. Triangle Global
Pase.Inc pada tanggal 10 Agustus 2016 yang lalu di Banda Aceh.
Menurut informasi yang diterima
FPRM bahwa Ketua DPRK Aceh Timur tidak tahu apapun terkait kerjasama antara
Triangle dengan PDPA ini.
“Sangat ironis dan
terkesan bodoh. Karena setiap anggota DPR mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas kerja Eksekutif
sesuai dengan hak DPR yang diatur dalam
Undang-undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 77 ayat 3: Hak angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan
terhadap pelaksanaan Undang-undang dan/ atau kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan,” terang Ketua FPRM Aceh Nasruddin kepada
LintasAtjeh.com, Kamis (18/8/2016).
Selain itu juga, kata dia,
sebagai Ketua atau anggota DPRK Aceh Timur berhak mempertanyakan kepada Bupati
dan SKPD terkait lainnya sejauh mana keterlibatan Pemkab Aceh Timur dalam kerjasama
Perusahaan Triangle Global Energy dengan perusahaan daerah tersebut disebabkan
lokasi ekplorasi di wilayah Aceh Timur.
“Kasus ini sudah berlarut-larut
mulai tahun 2013 yang lalu belum ada titik temu dengan masyarakat maupun dengan
Pemerintah Aceh Timur sebagai daerah penghasil. Sudah cukup, selama ini hasil
bumi kita dikeruk untuk kepentingan segelitir orang,” sindirnya sinis.
FPRM juga meminta kepada
penegak hukum agar mempelajari kerjasama antara Perusahaan Triangle dengan PDPA.
Apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di republik ini?[Red]