IST |
LANGSA
-
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh mempertanyakan kebijakan gubernur
menandatangani MoU PDPA dengan PT. Triangle Energy Global, Rabu (10/8/2016), di
Banda Aceh.
Menurut Nasruddin, hal itu
bertentangan dengan keinginan masyarakat di Dusun Sijuek khususnya dan Aceh
Timur umumnya yang menolak PT. Triangle Pase untuk mengelola wilayah kerja
migas Blok Pase.
“Gubernur Aceh bukan
menyelesaikan masalah perusahaan dengan masyarakat, justru malah ikut
menandatangani kerjasama tanpa menanyakan terlebih dahulu dengan masayarakat
setempat,” sindirnya.
Kalau gubernur masih ingat,
ungkapnya, pada tahun 2013 masyarakat Sijuek telah melaporkan perusahaan
pengelola Blok Pase kepada DPR RI, Komnas HAM, Menteri ESDM, dan gubernur
sendiri. Bahkan waktu itu Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menolak kerja sama dengan
Triangle Pase.
Ia juga merincikan surat penolakan
pernah dikeluarkan oleh Ketua DPRK Aceh Timur No 283/543, perihal peninjauan
kembali rekomendasi Gubernur Aceh terhadap Triangle Pase yang menguasai Blok
Pase.
“Karena perusahaan itu
telah mengabaikan hak-hak rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Dalam
hal ini masyarakat Dusun Sijuek. Surat ini dikeluarkan pada 21 Februari 2013,”
kata Nasruddin.
Nasruddin menambahkan,
selanjutnya ada surat Bupati Aceh Utara No 542.1/161 perihal rekomendasi,
dengan ini menyatakan, merekomendasikan Perusahaan Daerah Pase Energy bermitra
dengan PT. Artha Jaya Energy dalam rangka mengelola Blok Pase. Surat ini
dikeluarkan pada 7 Februari 2013.
Selanjutnya, Surat DPRK
Aceh Utara No 539/161 perihal dukungan rekomendasi bagi perusahaan Perusahaan
Daerah Pase Energy bermitra dengan PT. Artha Jaya Energy dalam rangka mengelola
Blok Pase. Surat ini dikeluarkan di Lhokseumawe pada 7 Maret 2013.
Ada juga surat penolakan
terakhir dari DPR RI di Jakarta. Dalam surat No.PW/01000/DPR RI/2013 tanggal 30
Januari 2013 yang sangat jelas meminta kepada Menteri ESDM untuk meninjau
kembali penugasan kepada perusahaan PT Triangle Pase Inc, karena tidak sesuai
dengan UU Migas dan UU Pemerintah Aceh dan menugaskan perusahaan nasional
bekerja sama dengan perusahaan daerah.
“Atas dasar tersebut, kami
menduga Gubernur Aceh telah mengabaikan hak-hak rakyat demi kepentingan pribadi
dan keluarganya serta bersengkongkol dengan pihak asing untuk menguasasi Blok
Pase,” tegas Nasruddin.
Karena itu, Gubernur Aceh harus
segera mengeluarkan surat pembatalan terhadap kerja sama Perusahaan Daerah
Pembangunan Aceh (PDPA) dengan Triangle Global yang anak perusahaannya Triangle
Pase Inc yang telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat Aceh Timur di
seputaran Blok Pase.[Red]